billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Menkeu Buka Peluang Penurunan Tarif PPN Demi Jaga Daya Beli Masyarakat

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Menkeu Buka Peluang Penurunan Tarif PPN Demi Jaga Daya Beli Masyarakat
Foto: Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa 14/10/2025 (sumber: ANTARA/Bayu Saputra)

Pantau - Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, membuka kemungkinan penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini sebesar 11 persen, sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat.

Purbaya menyatakan bahwa keputusan ini masih dalam tahap evaluasi dan akan bergantung pada kondisi ekonomi nasional serta realisasi penerimaan negara hingga akhir tahun.

"Kita akan lihat seperti apa akhir tahun ekonominya, seperti apa uang saya (APBN), yang saya dapat itu seperti apa sampai akhir tahun. Saya sekarang belum terlalu clear. Nanti akan kita lihat bisa enggak kita turunkan PPN itu untuk mendorong daya beli masyarakat nanti ke depan," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa kajian terhadap kemungkinan penurunan tarif PPN akan dilakukan secara menyeluruh dan hati-hati.

"Tapi kita pelajari dulu hati-hati," ia mengungkapkan.

Latar Belakang Kenaikan dan Aturan Tarif PPN

Tarif PPN di Indonesia sebelumnya mengalami kenaikan dari 10 persen menjadi 11 persen sejak 1 April 2022, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Berdasarkan undang-undang tersebut, tarif PPN semestinya kembali naik menjadi 12 persen pada awal 2025.

Namun, Presiden RI Prabowo Subianto pada akhir 2024 memutuskan bahwa tarif PPN sebesar 12 persen hanya akan diterapkan pada barang-barang mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).

Daftar Barang Mewah yang Dikenai PPN 12 Persen

Penerapan tarif PPN 12 persen terhadap barang dan jasa mewah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Barang dan jasa mewah yang termasuk dalam kategori ini antara lain:

  • Hunian mewah seperti rumah, apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.
  • Balon udara.
  • Pesawat udara tanpa sistem tenaga penggerak.
  • Peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali yang diperuntukkan untuk keperluan negara.

 

Penulis :
Shila Glorya