Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

PPN 12 Persen atas Barang Mewah bakal Diatur Lewat PP

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

PPN 12 Persen atas Barang Mewah bakal Diatur Lewat PP
Foto: Ilustrasi kenaikan pajak pertambahan nilai alias PPN. (iStockphoto.com)

Pantau - Aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen atas barang mewah disebut tidak perlu merevisi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Itu hanya perlu diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP).

Pasti kalau perlu merubah PP, ya kita revisikan gitu aja, kan ada PP 49/2022 yang pengecualian PPN, barangkali kalau sampai ke sana nanti kita koordinasikan.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan hal itu usai acara Indonesia SEZ Business Forum 2024 di Jakarta, Senin (9/12/2024).

Meski begitu, wewenang untuk membuat aturan detail terkait PPN 12 persen atas barang mewah tetap berada di pihak Kementerian Keuangan.

“Nah itu teman-teman Kemenkeu kan ditugaskan oleh Pak Dasco untuk menyusun itu,” jelas dia.

Baca juga: Pekan Depan, Pemerintah Umumkan PPN dan Insentif Tahun 2025

Sesmenko Susi menjelaskan, kenaikan PPN 12 persen bakal dikenakan terhadap barang-barang yang ditetapkan sebagai barang mewah serta yang sudah dikenakan PPnBM.

Oleh karena itu, pengaturan soal PPN 12 persen untuk barang mewah cukup diatur dalam PP. Sebab, PP 49/2022 sendiri selama ini mengatur perincian Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dibebaskan dari penetapan PPN.

Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menyatakan, kebijakan PPN 12 persen bertujuan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Ia menilai negara membutuhkan penerimaan yang lebih tinggi untuk mendanai berbagai program yang dibutuhkan masyarakat.

"Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, efisien, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ujar Said.

Baca juga: PPN 12 Persen Berlaku, Target Penerimaan Pajak Konsumsi Digenjot Rp609 Triliun

Meskipun ada penyesuaian tarif PPN, negara tetap memastikan, barang-barang yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat tetap bebas dari PPN, di antaranya beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium.

Kemudian daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus; telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas.

Selanjutnya susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas. Selain itu buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan atau dikemas atau tidak dikemas; dan sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.

"Selain barang-barang tersebut, semuanya dikenakan PPN menjadi 12 persen, termasuk pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), seperti kendaraan, rumah, Hal itu bertujuan agar masyarakat dalam kelompok ekonomi lebih tinggi bisa berkontribusi lebih banyak terhadap penerimaan negara, yang nantinya akan digunakan untuk berbagai program sosial guna meningkatkan kualitas hidup dan memperkecil kesenjangan sosial ekonomi.

Baca juga: Anak Buah Sri Mulyani Pastikan PPN 12 Persen Berlaku 2025

Namun, Said mengamini kontribusi PPnBM terhadap penerimaan negara tidak terlalu signifikan, dengan rata-rata sebesar 1,3 persen sepanjang 2013-2022.

Artinya, bila PPN 12 persen hanya diterapkan pada barang mewah yang termasuk objek PPnBM, kemungkinan kurang mampu mendongkrak target penerimaan pajak tahun 2025.

Sementara kebijakan tersebut berpotensi berdampak terhadap daya beli masyarakat. Maka dari itu, Banggar DPR meminta Pemerintah untuk menjalankan kebijakan mitigasi secara komprehensif.

Penulis :
Ahmad Munjin