
Pantau – Seiring rencana kenaikan menjadi 12 persen, pemerintah mengerek target penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri alias pajak konsumsi domestik menjadi Rp609,04 triliun pada tahun 2025.
Target itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 201 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 dikutip di Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Dibandingkan dengan target tahun ini atau dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian APBN 2024, yang mencapai Rp493,3 triliun, nilai tersebut meningkat 23,46 persen.
Sedianya, target tersebut meningkat seiring pemerintah yang akan mengerek tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Baca juga: Anak Buah Sri Mulyani Pastikan PPN 12 Persen Berlaku 2025
Rencana kenaikan tarif PPN 12 persen adalah amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sayangnya, ada potensi penerimaan PPN dalam negeri tak mencapai target. Sebab, kebijakan tarif PPN 12 persen diberlakukan saat konsumsi masyarakat sedang turun.
Sebelumnya, Direktur Pengembangan Big Data Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mencatat, sudah empat kuartal beruntun konsumsi rumah tangga tumbuh lebih rendah dari pertumbuhan ekonomi. Itu terjadi sejak kuartal IV 2023.
Lihat saja, pada kuartal IV 2023, pertumbuhan ekonomi mencapai 5,04 persen, sedangkan pertumbuhan konsumsi hanya 4,47 persen. Begitu juga pada kuartal I 2024 di mana pertumbuhan ekonomi mencapai 5,11 persen, namun konsumsi hanya 4,91 persen.
Baca juga: Kenaikan PPN 12 Persen Ancam 554 Ribu Pekerja Kena PHK
Nasib serupa terjadi pada pertumbuhan ekonomi kuartal II 2024 yang mencapai 5,05 persen, sementara pertumbuhan konsumsinya hanya 4,93 persen. Lalu pada kuartal III 2024, pertumbuhan ekonomi mencapai 4,95 persen, sedangkan pertumbuhan konsumsi hanya 4,91 persen.
Eko melihat kondisi tersebut, saat ini konsumsi masyarakat sangat membutuhkan stimulus dari pemerintah, dan bukan dikenakan aneka kenaikan pungutan, seperti PPN naik menjadi 12 persen.
“Sudah empat kuartal pertumbuhan konsumsi lebih rendah dari pertumbuhan ekonomi. kalau sinyal ini tidak menjadi alarm bagi pengambil kebijakan. Saya ragu, kepada pembuat kebijakan. Bahwa yang dibutuhkan ekonomi hari ini adalah stimulus,” tutur Eko dalam diskusi publik INDEF baru-baru ini.
Baca juga: Ini Alasan Ekonomi Longsor ke 4,09 Persen jika PPN Naik Jadi 12 Persen
- Penulis :
- Ahmad Munjin