
Pantau - Sebanyak empat Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan bekerja ke Turki secara ilegal berhasil dicegat dan diselamatkan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Sabtu (28/12).
"Pada saat penelusuran di sekitar lokasi, ditemukan fakta empat CPMI akan ditempatkan secara non prosedural ke Turki," kata Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, dilansir Antara, Senin (30/12/2024).
Karding menjelaskan bahwa pihaknya telah menelusuri informasi adanya penempatan CPMI secara non prosedural yang akan diberangkatkan pada Sabtu pukul 15.00 WIB melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Keempatnya yang berinisial DEF, TSW, LM serta R adalah perempuan yang berasal dari Jakarta, Banten dan Jawa Barat. Menurut penelusuran, mereka sebelumnya ditampung di rumah calo berinisial M di Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
Baca juga: Jadi Tersangka TPPO, Calo PMI Ilegal di Bogor Terancam 15 Tahun Penjara
Selama sekitar dua pekan mereka di tempat penampungan dan rencananya akan bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART). Keempatnya juga sudah mengantongi paspor dan boarding pass dengan tujuan Jakarta-Doha dan Doha-Istanbul.
Karding mengatakan saat ini keempatnya telah diserahkan ke rumah ramah BP3MI Banten di Tangerang untuk pembinaan dan kepulangan ke daerah asal. Menurutnya, terduga pelaku diduga melanggar sejumlah pasal hukum terkait kasus tersebut.
"Tim akan berkoordinasi dengan polisi untuk menelusuri calo M dan jaringannya untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Saya berharap para pelaku dapat ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.
Lebih lanjut, juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung upaya pencegahan dalam memberikan pelindungan kepada CPMI/PMI serta mengajak untuk mewujudkan Pekerja Migran Indonesia yang aman dan berdaya saing serta sadar risiko.
Baca juga: Kementerian Koperasi Dukung Perlindungan Pekerja Migran Dengan Skema Pembiayaan Koperasi
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris