Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Jadi Tersangka TPPO, Calo PMI Ilegal di Bogor Terancam 15 Tahun Penjara

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Jadi Tersangka TPPO, Calo PMI Ilegal di Bogor Terancam 15 Tahun Penjara
Foto: Ilustrasi penangkapan. Sumber: Freepik

Pantau - Aparat kepolisian berhasil menangkap dua anggota calo sindikat penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, Meidayanti Kosasih alias MK (33) dan M Zaky Lazuardi (31). Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Kedua orang ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan di Polresta Bogor Kota," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, Jumat (27/12/2024).

Kedua orang ini ditangkap di apartemen Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar). Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal dan/atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan tentang penempatan PMI secara ilegal, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp600 juta.

"Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta," katanya.

Baca juga: Pria di Bogor Mau Kirim 8 Pekerja Migran Ilegal ke Qatar Berujung Ditangkap Polisi

Selain itu, keduanya dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

"Kemudian pasal berikutnya Pasal 81 dan/atau Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar," lanjut Bismo.

Diberitakan sebelumnya, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial MZ (31) di salah satu apartemen kawasan Kota Bogor, terkait keterlibatannya dalam kasus penyaluran PMI secara ilegal ke Timur Tengah.

Penangkapan ini bermula pada Selasa (24/12), pelapor Pihak Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia mendapat informasi soal adanya penampungan calon pekerja migran ke Timur Tengah, diduga bakal dikirim ke Qatar.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi mendatangi lokasi dan hasilnya didapati sebanyak delapan perempuan yang diduga mau disalurkan untuk bekerja.

"Ditemukan adanya beberapa korban sebanyak 8 orang perempuan," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, kepada wartawan, Kamis (26/12).

Baca juga: Istri jadi PMI, Ayah Perkosa Anak Kandung di Lombok Tengah Berujung Ditangkap

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris