Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Ini Penyebab Harvey Moeis dan Sandra Dewi Jadi Penerima BPJS Kelas 3

Oleh Muhammad Rodhi
SHARE   :

Ini Penyebab Harvey Moeis dan Sandra Dewi Jadi Penerima BPJS Kelas 3
Foto: Persidangan Kasus Korupsi Timah/ANTARA

Pantau - Terungkapnya nama pengusaha sekaligus terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis, dan istrinya, artis Sandra Dewi, sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan menimbulkan perhatian publik. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, memberikan penjelasan terkait kebijakan ini.

Menurut Ani, kebijakan yang diambil Pemprov DKI Jakarta merupakan bagian dari program Universal Health Coverage (UHC). Program ini bertujuan memastikan seluruh warga Jakarta, tanpa memandang status sosial ekonomi, memiliki akses terhadap Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC) dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan,” jelas Ani, Senin (30/12/2024).

Baca juga: Permintaan Harvey Moeis pada Hakim untuk Kembalikan Aset Sandra Dewi

Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar Sejak 2018

Ani mengungkapkan bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar sebagai penerima PBI APBD sejak 1 Maret 2018. Hal ini dimungkinkan karena saat itu program UHC diterapkan tanpa diskriminasi status sosial ekonomi, dengan catatan warga memenuhi kriteria administratif seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3.

“Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018,” ujar Ani.

Namun, sejak tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta mulai menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran. Penataan ini bertujuan memastikan bantuan hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran,” tambahnya.

Revisi Kebijakan untuk Keadilan

Ani mengatakan, saat ini Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Pergub Nomor 46 Tahun 2021 untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD. Langkah ini dilakukan agar program subsidi iuran benar-benar menyasar masyarakat kurang mampu, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi.

“Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran,” jelasnya.

Kepesertaan JKN sendiri terbagi dalam beberapa segmen, termasuk PBI APBD yang ditanggung pemerintah daerah, serta PBI JK yang dibiayai pemerintah pusat untuk fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.

Kasus Korupsi Harvey Moeis

Harvey Moeis saat ini tengah menjalani hukuman 6,5 tahun penjara atas kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun. Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp210 miliar.

Vonis tersebut menuai kritik karena jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara. Jaksa pun telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kasus ini menyoroti pentingnya evaluasi program subsidi iuran BPJS agar lebih selektif dan adil, terutama di tengah fakta bahwa dana bantuan sosial sering kali menjadi polemik ketika menyasar warga yang tidak berhak.

Penulis :
Muhammad Rodhi