
Pantau - Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta telah menyatakan bahwa pengusaha money changer yang dikenal sebagai "crazy rich", Helena Lim diperberat menjadi 10 tahun penjara. Dalam putusan tersebut, Helena resmi melakukan korupsi pengelolaan timah secara bersama-sama yang merugikan negara Rp300 triliun.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena Lim selama 10 tahun penjara," kata ketua majelis hakim, Budi Susilo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Selain itu Helena juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp1 Miliar. Apabila ia tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama 6 bulan.
Baca juga: Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp900 Juta Terkait Kasus Timah
Sebelumnya, Helena dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain itu, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp900 juta, dengan ketentuan apabila Helena tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti.
Baca juga: Kasus Korupsi Timah, Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara
Diketahui, dalam kasus itu, Helena didakwa membantu terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp420 miliar.
Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keuntungan pengelolaan dana biaya pengamanan sebesar Rp900 juta, dengan membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, hingga rumah untuk menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut.
Baca juga: Begini Mulanya 'Crazy Rich' PIK Helena Lim Bisa Tersangkut Kasus Korupsi Timah
- Penulis :
- Laury Kaniasti