Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Ayah-Anak di Deli Serdang Habisi Nyawa Tetangganya Sendiri

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Ayah-Anak di Deli Serdang Habisi Nyawa Tetangganya Sendiri
Foto: Ilustrasi Penikaman (Tangkapan Layar)

Pantau - Seorang ayah bernama Bakti Kaban dan anaknya, Alfredo Kaban, terlibat dalam pembunuhan tetangganya sendiri berinisial MG (44) di Dusun II Desa Sukamaju, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Menurut keterangan saksi bernama Linda, ia mendengar keributan dan melihat banyak warga berkumpul di lokasi kejadian. Pada saat itu, korban sempat meminta tolong agar dibawa ke Klinik.

"Pada saat ia mendatangi TKP dan melihat korban sudah berlumuran darah di dalam parit bersama pelaku Bakti Kaban dan korban meminta tolong kepadanya untuk dibawakan ke Klinik Bidan Saksi Nirwana," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, Senin (6/1/2025).

Namun, karena korban tidak sadarkan diri akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Bethesda menggunakan mobil milik saksi lain. Nahasnya, korban meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.

"Setibanya di Klinik milik Saksi Nirwana, saksi Nirwana melihat korban sudah tidak sadarkan diri dan langsung mengajak Saksi Ezra dan Saksi Egi untuk membawa korban menggunakan mobil miliknya ke RS Bethesda, setibanya di RS Bethesda korban sudah dinyatakan meninggal dunia," ujarnya.

Baca juga: Pasutri Lansia di Kudus Ditemukan Tewas dalam Rumah, Diduga Korban Pembunuhan

Aksi sadis tersebut terjadi pada Jumat (3/1) sekitar pukul 18.00 WIB. Gidion Setyawan, menyampaikan pihaknya mengetahui kejadian tersebut usai mendapat informasi bahwa ada korban penusukan di Rumah Sakit Bethesda.

"Piket Unit Reskrim Polsek Sunggal mendapat informasi bahwasannya ada korban penusukan sedang berada di RS Bethesda Jalan Medan-Binjai Km 10.8," kata Gidion Setyawan.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan kasus penikaman tersebut dan tim Polsek Sunggal mencari informasi tentang keberadaan rumah pelaku. Namun saat dilakukan penggeledahan, rumah pelaku sudah kosong. 

“Kemudian tim mencari informasi tentang keberadaan rumah pelaku, saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dalam keadaan sudah kosong dikarenakan para pelaku sudah melarikan diri," ujarnya.

Polisi kemudian mencari informasi dan berhasil mengetahui bahwa kedua pelaku berada di sebuah hotel di Kecamatan Medan Tuntungan. Kedua pelaku menyewa satu kamar sebagai tempat persembunyian.

"Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang selanjutnya membawa para pelaku dan barang bukti ke Polsek Sunggal untuk proses penyidikan," jelasnya.

Saat ini kedua pelaku sudah berada di Polsek Sunggal dan dijerat dengan Pasal 338 jo 340 sub 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. 

Baca juga: Geger! Temuan Mayat Penuh Luka di Pantai Sergai, Diduga Korban Pembunuhan

Penulis :
Laury Kaniasti