
Pantau - Aparat kepolisian mengungkap informasi baru terkait kasus pencurian kabel milik PT Telkom di Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim). Ternyata para pelaku telah beraksi sebanyak lima kali tempat yang berbeda yakni wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
"Telah melakukan pencurian potongan kabel sebanyak lima kali dengan TKP berbeda di wilayah Jabodetabek," kata Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Girindra Wardana, dilansir Antara, Jumat (10/1/2025).
Girindra menjelaskan, para pelaku mulai melakukan pencurian kabel tersebut sejak November 2024. "Untuk motif, mereka melakukan pencurian potongan kabel untuk dijual, yang uang hasil penjualan akan dibagikan kepada para pelaku sesuai dengan pembagian tugasnya," katanya.
Adapun pembagian hasil pencurian tersebut berbeda-beda mulai dari Rp150 ribu hingga Rp1,5 juta. Untuk sopir sekitar Rp1 juta-Rp1,5 juta dan pengawas Rp1 juta. "Sedangkan kuli sekitar Rp150 ribu per orang setiap aksi pencurian," katanya.
Lebih lanjut, pelaku melakukan aksi pencuriannya pada waktu malam hari dan secara rapi dengan maksud menghindari diketahui oleh orang lain atau menerima komplain dari orang lain.
Baca juga: Polisi Bekuk 16 Pelaku Pencurian Kabel Telkom di Jakarta Timur
"Setiap lokasi galian pengambilan kabel yang telah diambil potongan kabelnya akan segera dirapikan dengan cara ditutup dengan pasir dan semen," katanya.
Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kabel Telkom yang dilakukan oleh sekelompok orang di Cipayung, Jakarta Timur yang terjadi pada Senin (30/12/2024).
"Berhasil menangkap 16 pelaku yang melakukan pencurian kabel milik PT Telkom di Jalan Raya Cilangkap Nomor 130 di depan Klinik Ardita, Kelurahan Cilangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/1).
Ke-16 pelaku yang diamankan, yaitu P yang berperan sebagai sopir dan K sebagai pengawas. Pelaku lainnya berperan sebagai kuli, yaitu YR, T, IS, W, S, AK, D, C, AR, GG, AE, AR, R dan DH.
"Selain itu juga diamankan barang bukti 65 potongan kabel warna hitam, lima cangkul, lima belencong, satu kapak, satu unit truk dan satu unit mobil pikap," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, mereka terancaman hukuman penjara selama maksimal tujuh tahun.
Baca juga: Bocah di Lampung Diikat-Disundut Pisau Panas sama Pengurus Ponpes gegara Kepergok Curi Uang
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris