Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Polemik Adanya HGB di Pagar Laut, Komisi II Bakal Panggil Kementerian ATR/BPN

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Polemik Adanya HGB di Pagar Laut, Komisi II Bakal Panggil Kementerian ATR/BPN
Foto: Pagar laut di perairan Tangerang. (foto: ANTARA)

Pantau - Komisi II DPR RI akan memanggil Kementerian ATR/BPN hari ini, Kamis (23/1/2025) untuk membahas polemik penerbitan sertifikat tanah dan bangunan di wilayah Pagar Laut, pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.

Terdapat 266 sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah tersebut yang dinyatakan cacat prosedur dan material. Lokasi tanah bersertifikat itu berada di luar garis pantai, yang menurut aturan tidak boleh menjadi properti pribadi.

Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, mengapresiasi langkah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang telah mencabut sertifikat tersebut. 

Ia menegaskan, Kementerian ATR/BPN masih memiliki kewenangan untuk mencabut sertifikat tanah tanpa melalui proses pengadilan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

Baca Juga: DPR Nilai Pembongkaran Pagar Laut Bukti Nyata Dukungan Nelayan dari Pemerintah

“Langkah tegas pencabutan sertifikat itu memang harus dilakukan, terutama karena tanah tersebut berada di luar garis pantai yang tidak boleh menjadi privat property,” ujar Indrajaya.

Selain itu, Indrajaya meminta Menteri ATR/BPN untuk menyelidiki pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tanah yang bermasalah tersebut. 

Ia berharap, pemeriksaan mencakup aparatur internal Kementerian ATR/BPN dan petugas yang bertugas melakukan pengukuran tanah.

“Mereka yang terbukti melanggar harus diberi sanksi tegas. Ini masalah serius yang tidak boleh dibiarkan dan harus mendapat perhatian khusus,” tegasnya.

Penulis :
Aditya Andreas