
Pantau - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) sebagai usul inisiatif DPR.
Keputusan tersebut diambil setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat secara tertulis dalam Rapat Paripurna ke-11 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Kamis (23/1/2025).
“Apakah RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Wakil Ketua DPR RI, Suami Dasco Ahmad yang menjadi pimpinan sidang.
Pertanyaan tersebut langsung disambut persetujuan peserta rapat dengan seruan “Setuju.”
Baca Juga: DPR Gelar Rapat Paripurna Bahas RUU Minerba sebagai Usul Inisiatif
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati RUU Minerba sebagai usul inisiatif dan mengusulkan pembahasannya dalam rapat paripurna.
Persetujuan ini dicapai pada rapat Baleg yang digelar secara maraton pada Senin (20/1/2025), berlangsung selama 12 jam sejak pukul 11.00 WIB hingga tengah malam.
Dalam naskah akademik, terdapat sembilan poin usulan revisi yang dianggap krusial.
Salah satu poin penting adalah usulan dalam Pasal 51, yang menyebut wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, hingga perusahaan perorangan.
Selain itu, pada Pasal 51A, terdapat ketentuan bahwa WIUP juga dapat diberikan secara prioritas kepada perguruan tinggi.
- Penulis :
- Aditya Andreas