billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  News

KKP Beberkan Hasil Investigasi: Pagar Laut di Tangerang Bukan Bagian PSN

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

KKP Beberkan Hasil Investigasi: Pagar Laut di Tangerang Bukan Bagian PSN
Foto: Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (kiri), Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto (kanan) diwawancara awak media di Jakarta, Kamis (23/1/2025). ANTARA/Harianto

Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan hasil investigasi terkait proyek pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten yang selama ini menjadi polemik. Pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer tersebut tidak termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

"Tidak betul, kita sudah cek dan ternyata itu (pagar laut Tangerang) di luar PSN," kata Sakti Wahyu Trenggono, seusai rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025).

Trenggono memastikan bahwa investigasi terhadap pagar laut tersebut akan terus dilanjutkan dan memeriksa pembangunan laut yang telah dilakukan penyegelan sesuai dengan peraturan oleh KKP.

"Sebagai solusi penyelesaian permasalahan, maka tindak lanjut yang akan dilakukan Kementerian Kelautan Perikanan adalah yang pertama melanjutkan proses investigasi dan pemeriksaan terhadap pembangunan pagar laut yang telah dilakukan penyegelan oleh Polsus KKP sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Trenggono.

Selain investigasi, Trenggono juga akan melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan kementerian, lembaga terkait serta pemerintah daerah untuk pengendalian pemanfaatan ruang laut secara nasional mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami menyadari bahwa saat ini KKP masih memiliki kelemahan dalam pengawasan pemanfaatan ruang laut akibat adanya keterbatasan sarana-prasarana dan dukungan operasional yang membutuhkan penguatan anggaran, serta penguatan tugas, fungsi dan tanggung jawab Kementerian Kelautan Perikanan melalui revisi Undang-Undang Kelautan," jelasnya.

Baca juga: Hasil Investigasi ATR Buka Jalan Identifikasi Kepemilikan Pagar Laut

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengatakan bahwa, KKP terus berupaya memanggil pihak yang mengklaim sebagai pemilik pagar laut tersebut. Langkah itu dilakukan, sebagai tahapan penyelidikan dan penyidikan mendalam pada pengungkapan kasus pagar laut ilegal.

"Ya (akan bertambah). Jadi mereka akan menyebut orang lain. Mereka (orang lain yang disebut itu) akan kita panggil," kata Pung Nugroho Saksono.

Saat melakukan proses penyelidikan, KKP telah melakukan proses pemeriksaan terhadap dua orang nelayan yang sebelumnya mengklaim sebagai pemilik pagar laut ilegal tersebut.

"Kalau pihak sudah kita panggil, tapi pengakuannya belum juga maksimal. Belum bisa kami dijadikan tersangka. Tapi, akan kami dalami terus, sampai kalau bisa ada (tersangkanya)," jelasnya.

Baca juga: Menteri Trenggono Akui Belum Bisa Ungkap Pemilik Pagar Laut Tangerang: Masih Penyidikan!

Penulis :
Laury Kaniasti