
Pantau - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) RI mendesak Malaysia memberikan pertanggungjawaban hukum yang jelas atas insiden penembakan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) di perairan Tanjung Rhu, Selangor, yang dilakukan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap nilai dan prinsip HAM.
“Kami mendesak pertanggungjawaban hukum yang transparan dan imparsial oleh aparat penegak hukum Malaysia terhadap petugas APMM yang telah melakukan tindakan tidak manusiawi tersebut,” ujar Manan dalam pernyataan resmi, Rabu (29/1/2025).
Penembakan terjadi pada Jumat (24/1/2025) pukul 03.00 dini hari waktu setempat, ketika APMM menembaki sebuah kapal yang membawa pekerja migran Indonesia.
Baca Juga: Jenazah WNI Korban Penembakan Otoritas Maritim Malaysia Dipulangkan ke Indonesia
Pihak Malaysia mengklaim bahwa tindakan tersebut dilakukan karena penumpang kapal melakukan perlawanan. Akibatnya, satu warga negara Indonesia (WNI) meninggal dunia, satu orang kritis, dan tiga lainnya mengalami luka-luka.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur telah mengonfirmasi bahwa jenazah korban yang berinisial B akan segera dipulangkan ke Indonesia setelah proses autopsi selesai, sementara empat korban lainnya masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Selain itu, Kementerian HAM juga mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI untuk berkoordinasi dengan Komisi Hak Asasi Manusia Malaysia (SUHAKAM) guna memastikan transparansi dalam investigasi.
“Mendorong Komnas HAM RI untuk segera membahas peristiwa tindakan tidak manusiawi yang dialami oleh PMI tersebut dalam Forum Institusi HAM Nasional se-Asia Tenggara (SEANF), di mana Komnas HAM RI dan SUHAKAM menjadi anggotanya,” tegasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas