
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI mendesak agar kasus pagar laut yang tengah menjadi sorotan publik segera diusut tuntas oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, pemasangan pagar laut tersebut dianggap telah melanggar banyak undang-undang.
“Ingat, Indonesia ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Para pakar dan berbagai lapisan masyarakat yang mempertanyakan penegakan hukum kepada tersangka atau yang diduga bersalah adalah peringatan dini dari mereka terkait kepercayaan pada penegakan hukum,” ujar Abdullah, dilansir Antara, Rabu (29/1/2025).
Baca juga: Proses Pembongkaran Pagar Laut Tangerang dalam Pengawasan Ditpolairud Banten
Menurut Abdullah, pemilik pagar laut di Tangerang terdiri dari perusahaan dan pribadi. PT Agung Intan Makmur diketahui memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) sebanyak 234 bidang, lalu PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang dan sembilan orang mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang. Total jumlah pagar laut yang memiliki sertifikat HGB sebanyak 263 bidang.
Sertifikat pagar laut tersebut dinilai bermasalah karena berpotensi melanggar beberapa peraturan diantaranya UU Tentang KUHP, UU Tentang Pokok Agraria, UU Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Tentang Kelautan, UU Tentang Sumber Daya Air, UU Tentang Ciptakerja dan UU Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, Polda Targetkan 500 Meter/Hari
Abdullah mencatat kerugian per tahun mencapai Rp116,91 miliar per tahun. Rinciannya mulai dari penurunan pendapatan nelayan sebesar Rp93,31 miliar per tahun, kemudian peningkatan biaya operasional sebesar Rp18,60 miliar per tahun dan kerusakan ekosistem laut sebesar Rp5 miliar per tahun.
Untuk menyelesaikan permasalahan pagar laut, ia mengimbau seluruh pihak untuk berkolaborasi mengusut aktor-aktor di balik pemasangannya, demi menegakkan hukum secara adil dan menunjukkan bahwa Indonesia taat pada konstitusi.
"Ini sebagai bentuk dukungan terhadap misi bidang hukum Presiden Prabowo yaitu memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi,” jelas dia.
Baca juga: Terdampak Pagar Laut Tangerang, KKP Siapkan Program Bantuan Nelayan
- Penulis :
- Laury Kaniasti