Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Polisi Segel 8 Tambang Pasir Ilegal di Tasikmalaya

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Polisi Segel 8 Tambang Pasir Ilegal di Tasikmalaya
Foto: Ilustrasi Garis Polisi (Gettyimages)

Pantau - Polres Tasikmalaya melakukan penyegelan terhadap delapan lokasi tambang pasir ilegal di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar) sekitar muara Sungai Ciwulan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin resmi.

Kabag Ops Polres Tasikmalaya, Kompol Glatiko Nagiwento mengatakan, ada delapan lokasi tambang pasir ilegal didatangi jajarannya bersama TNI, Satpol PP dan Dinas ESDM pada Kamis (30/1) sore. Namun tidak ada pekerja saat petugas datang, hanya nampak peralatan dan perahu di lokasi tambang.

"Semuanya ada delapan titik, pemilik maupun pekerjanya tidak ada di lokasi,"  ujar Galatiko, Jumat (31/1/2025).

Penertiban tambang pasir ilegal dilakukan di lima lokasi yang tersebar di beberapa desa dan kecamatan, yakni di Kampung Citoe, Desa Cidadap, Kecamatan Karangnunggal, serta di Desa Borosole dan Desa Mangkabaya yang berada di wilayah Kecamatan Cikalong.

Baca juga: Polisi Berhasil Ringkus 7 Orang Penambang Emas Ilegal di Bandung

Menurutnya aktivitas pertambangan di lokasi tersebut diduga ilegal karena tidak memiliki izin. Selain itu lokasinya berada di sepadan Sungai Ciwulan. Aktivitas tambang tersebut diperkirakan telah beroperasi sejak lama dengan lebih dari satu pemilik.

"Kami dalami itu aktivitas tambang sudah lama. Ya dugaanya ilegal nanti kita akan panggil pengelolanya, kita periksa," kata Glatiko.

" Lokasinya sepanjang garis itu, di muara Sungai Ciwulan, di kiri dan kanannya ada tambang pasir," imbuhnya.

Pihaknya segera menutup lokasi tambang dengan memasang garis polisi serta menginstruksikan pengelola untuk menghentikan seluruh kegiatan operasional demi mencegah aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.

"Digaris polisi supaya tidak ada aktivitas tambang lagi," ucap Glatiko.

Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut laporan dari masyarakat serta instruksi pimpinan. Bahkan, berdasarkan informasi dari Dinas ESDM, kata Glatiko, di lokasi-lokasi tersebut memang tidak memungkinkan pemberian izin aktivitas tambang pasir.

"Di lokasi itu memang nggak boleh ada aktivitas pertambangan ini menurut ahlinya, malahan sudah dipetakan oleh provinsi titiknya dan dalam pemantauan sejak lama," tutupnya.

Penulis :
Laury Kaniasti