Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Polisi Berhasil Ringkus 7 Orang Penambang Emas Ilegal di Bandung

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Polisi Berhasil Ringkus 7 Orang Penambang Emas Ilegal di Bandung
Foto: Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono (tengah) saat ungkap kasus tambang emas ilegal di Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, (ANTARA/Rubby Jovan)

Pantau - Pihak kepolisian berhasil menangkap tujuh orang yang terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal selama 14 tahun di Kampung Ciherang, Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Bandung, Jawa Barat (Jabar).

"Satreskrim Polresta Bandung mengamankan 7 orang terkait tindak bidang pertambangan ini dimana 3 sebagai bandar kemudian 4 sebagai penambang," ujar Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono, Senin (20/1/2024).

Tujuh pelaku di antaranya yakni berinisial K (53), IH alias D (55), UU (39), AS (33). Kemudian tiga lainnya adalah sebagai bandar penjualan emas tersebut, IS alias H (48), M alias R (53), TG alias K (51).

Kejadian ini terungkap pada Senin (20/1) berawal dari laporan warga yang mengeluhkan adanya aktivitas tersebut. Diketahui pengolahan emas tersebut terletak di perkebunan belakang permukiman warga, sementara lokasi tambangnya berada di pegunungan, sekitar dua kilometer dari sana.

Para pelaku terbukti mengambil tanah di hutan yang mengandung sedimen emas, kemudian memisahkan dan mengolahnya menggunakan bahan kimia.

"Modusnya yaitu masyarakat ini liar ya karena memang tidak ada izinnya. Ini mengambil tanah di hutan yang terdapat sendimen emas yang telah nanti dipisah, dia olah dengan bahan kimia," katanya.

Setelah itu, hasil emas yang didapat dijual kepada pengepul yang kemudian meneruskannya langsung ke bandar. Namun saat ini lokasi pengepul telah dipasang garis polisi.

"Kemudian para penambang ini menjual ke pengepul, disini ada beberapa pengepul di lokasi ini yang juga sudah kita lakukan police line. Kemudian pengepul ini menjual ke bandar," jelasnya.

Baca juga: Abdullah: Presiden Prabowo Harus Segera Terbitkan Keppres Satgas Penanganan Penambangan Ilegal

Akibat penambangan ilegal ini kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih Rp1 triliun. Selain itu merusak lingkungan dan potensi hilangnya pendapatan negara.

"Dari hasil usahanya sementara kita mendapat informasi dan data bahwa rata-rata itu per hari Rp200 juta kalau dikali sebulan lebih kurang Rp6 miliar, setahun Rp72 miliar. Nah ini sudah 10 tahun lebih jadi kerugian atau kerugian negara ini lebih kurang hampir Rp1triliun," kata Aldi.

Barang bukti yang telah diamankan berupa emas dengan berat 403,24 gram. Kemudian uang senilai Rp143 juta dan beberapa mesin untuk memproduksi emas tersebut.

Atas perbuatannya, pata tersangka dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 dan Pasal 161 Jo Pasal 35 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana dan denda Rp100 miliar.

Penulis :
Laury Kaniasti