Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Menkomdigi Tindak Lanjuti Aturan Batas Usia Akses Media Sosial

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Menkomdigi Tindak Lanjuti Aturan Batas Usia Akses Media Sosial
Foto: Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (tengah) melakukan wawancara dengan awak media di Jakarta, Minggu (2/1/2025). ANTARA/Pamela Sakina/am.

Pantau - Menkomdigi (Menteri Komunikasi dan Informatika) Meutya Hafid, mengatakan telah menandatangani Surat Keputusan (SK) untuk membentuk tim kerja khusus yang akan menggodok kajian mengenai pembatasan termasuk aturan lainnya terkait perlindungan anak di ruang digital.

“Sesuai arahan dan semangat Presiden untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, kami menindaklanjuti dengan pembentukan SK Tim Kerja untuk aturan perlindungan anak di internet yang di antaranya kemungkinan memasukkan pembatasan akses sosial media untuk usia tertentu,” kata Meutya Hafid, Minggu (2/1/2025).

Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, tim kerja yang terdiri dari perwakilan kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, Save The Children Indonesia, Lembaga Psikolog, Kak Seto, serta lembaga perlindungan anak dan pihak terkait lainnya akan mulai bekerja pada hari ini.

“Presiden menyampaikan kepada kami menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timeline-nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan,” ujar Meutya.

Menkomdigi mengungkapkan upaya tersebut untuk menangani maraknya konsumsi pornografi yang dilakukan anak-anak di internet, di mana Indonesia saat ini menduduki peringkat keempat di dunia dalam ranah akses konten pornografi terbesar dan belum termasuk aspek negatif lainnya.

“Ini belum menyinggung perjudian online yang juga menyasar anak-anak, perundungan, kekerasan seksual terhadap anak, dan juga aspek-aspek negatif lainnya,” jelasnya.

Baca juga: Menkomdigi bakal Keluarkan Aturan Pemerintah soal Batas Usia Anak Akses Medsos

Sebelumnya, diketahui berdasarkan data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) 2024, konten kasus pornografi anak Indonesia selama empat tahun terakhir mencapai lebih dari 5 juta kasus.

Berkaca dari survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada 2023 bahwa tingkat penetrasi internet di Indonesia mencapai 79,5% dari total penduduk Indonesia yang sebesar 279,3 juta jiwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

Penetrasi internet didominasi oleh generasi Z (lahir 1997–2012) dengan angka 87,02%, sementara generasi post-Z (lahir setelah 2013) juga menyumbang angka cukup tinggi, yaitu 48,10%.

Mereka umumnya menghabiskan 97% waktunya untuk berselancar di dunia maya melalui ponsel pintar (smartphone). Namun, sayangnya banyak diantaranya juga mengunjungi situs judi online.

Baca juga: Komisi I Dukung Pembatasan Media Sosial bagi Anak Gagasan Komdigi

Penulis :
Laury Kaniasti
Editor :
Laury Kaniasti