
Pantau - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengatakan pihaknya akan mengeluarkan aturan pemerintah soal akses media sosial (medsos) ramah anak. Wacana pembentukan UU mengenai batas usia akses medsos juga sudah dibahas bersama DPR RI.
Pembentukan UU tersebut bisa memakan waktu lama karena DPR masih mengkaji wacana tersebut. Pihak Komdigi pun ingin mempelajari pembatasan usia bermedsos ini secara lebih detail dan mengeluarkan peraturan terkait hal tersebut.
"Sebetulnya ini masih nanti ya, inginnya kita pelajari dulu betul-betul. Pada prinsipnya gini, sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu (soal batas usia akses medsos)," kata Meutya, Senin (13/1/2025).
Baca juga: Menkomdigi komitmen tingkatkan literasi digital berantas judi daring
"Sambil kemudian kajian yang terkait dengan perlindungan anak. Lebih kuatnya lagi yang tidak bisa di ranah kementerian karena harus melibatkan DPR, itu juga kami akan siapkan," tambahnya.
Adapun, hal ini disampaikannya usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, membahas soal medsos ramah anak. Hal ini juga menjadi atensi Presiden Prabowo.
"Salah satu membahas tentang bagaimana kita melindungi anak-anak kita di ranah digital. Persisnya nanti kita lihat, nanti kita lihat seperti apa," katanya.
Lebih lanjut, Presiden Prabowo sangat atentif terkait anak-anak. Selain itu, juga sudah memberikan intruksi agar aturan batas usia akses medsos untuk melindungi anak-anak di ranah digital segera dilaksanakan.
"Beliau sampaikan, lanjutkan, dipelajari dan agar bisa dilaksanakan. Beliau amat mendukung bagaimana perlindungan anak ini bisa dilakukan ke depan di ranah digital kita," kata Meutya.
Baca juga: Kemkomdigi Gaet BAPPISUS Perkuat Transformasi Digital Layanan Publik
- Penulis :
- Firdha Riris