Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Bejatnya Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Cabuli Anak Asuh Selama 3 Tahun

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Bejatnya Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Cabuli Anak Asuh Selama 3 Tahun
Foto: Ilustrasi - Pencabulan (Sumber: Freepik)

Pantau - Pemilik panti asuhan berinisial NK di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak asuhnya. Terungkap juga bahwa ternyata aksi bejat NK sudah dilakukan selama tiga tahun, tepatnya setelah berpisah dengan sang istri.

"Tersangka NK ini yaitu melakukan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap korban dan melakukan kekerasan seksual secara fisik pada para korban," kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, saat konferensi pers, Senin (3/2/2025).

"Dilakukan sejak Januari 2022 sampai Januari 2025," tambahnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan NK berawal dari berpisah dengan istrinya pada Januari 2022 karena melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Setelah cerai, istrinya itu pergi meninggalkan rumah sekaligus panti penampungan anak asuh yang dulunya panti asuhan itu.

"Mulanya dikelola bersama istri, namun 2022 istrinya ajukan cerai dan tinggalkan tersangka dengan alasan sering alami kekerasan verbal dan psikis," ujarnya.

Diketahui, polisi sudah menangkap pemilik dan pengasuh panti asuhan, NK (61), di Kota Surabaya, yang dilaporkan mencabuli anak asuhnya. Diduga korban lebih dari satu orang.

Baca juga: Bejatnya Guru Ngaji di Cileduk Cabuli Murid Sejak 2017 hingga 20 Orang

Selain menangkap NK, polisi juga menyita 1 lembar fotocopy legalisir kartu keluarga, akta kelahiran korban, kaus hitam milik korban, dan celana dalam warna biru muda milik korban sebagai barang bukti.

Akibat ulahnya itu, NK terancam pasal 81 Juncto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Juncto Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Huruf b UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 81 Ayat (1) dan (3), Pasal 76 D, Pasal 82 Ayat (1) dan (2) KUHP, hingga Pasal 6 Huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 terkait kekerasan seksual dan persetubuhan pada anak.

“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Dalam hal ini dilakukan oleh pengasuh pendidik atau wali, maka pidananya ditambah 1/3 dari pidananya,” katanya.

Kasus pencabulan itu terungkap ketika salah satu korban yang masih berusia 15 tahun kabur dari panti asuhan yang diasuh NK. Kerabat korban, S (41), lalu mendatangi UKBH Unair agar didampingi untuk menangani kasus tersebut.

Berdasarkan aduan dari pihak korban, selain dirinya juga ada beberapa anak asuh di panti asuhan milik terlapor yang juga mengadu menjadi korban kekerasan seksual oleh terlapor.

"Ada beberapa anak yang kabur ya kemudian datang kepada pelapor, lalu memberikan informasi bahwa di dalam panti asuhan itu diduga terjadi kekerasan seksual terhadap anak-anak," kata Sapta kepada wartawan di kampus Unair Surabaya, Jumat (31/1).

Baca juga: Bejat! Penjaga Keamanan di Ponpes Bandar Lampung Cabuli 2 Santriwati hingga 16 Kali

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris