
Pantau - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung mengungkapkan pelaku pencabulan terhadap dua santriwati di Kecamatan Kedamaian (TKT) hingga 16 kali.
"Pelaku berhasil kami amankan pada Rabu (29/1), setelah adanya laporan dari calon korban yang bersangkutan," kata Kasat Reskrim PoPlresta Bandar Lampung Kompol Enrico Donald Sidauruk, dilansir Antara, Jumat (31/1/2025).
Dia menjelaskan bahwa pelaku yang merupakan penjaga keamanan di pondok pesantren (ponpes) tersebut dengan inisial SP, melakukan aksi bejatnya kepada kedua korban secara bergantian di lokasi yang berbeda.
"Jadi satu santriwati di cabuli oleh tersangka hingga delapan kali, terlebih kedua korban merupakan anak di bawah umur. Total pelaku melakukan pencabulan kepada dua korban 16 kali," ucap dia.
Baca: 20 Orang Diamankan Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur di Gorontalo, 6 jadi Tersangka
Baca juga: Bejat! Iming-imingi Uang Rp5 Ribu, Kakek 74 Tahun Cabuli Bocah 5 Tahun di Serang
Dia mengatakan bahwa kejadian tersebut terungkap setelah aksi tersangka terhadap korban ketiganya gagal karena adanya perlawanan.
"Jadi calon korban yang gagal di rudapaksa oleh pelaku yang melaporkan kejadian tersebut," kata dia.
Ia mengatakan bahwa setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan jajaran Polresta Bandar Lampung langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di sekitar pondok pesantren yang dijaga bersangkutan.
"Tidak ada perlawanan saat pelaku ditangkap. Tersangka ditangkap saat berjalan menuju pondok pesantren," ujar dia.
Baca juga: ASN Bukittinggi Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur Modusnya Melatih Silat
Dia mengatakan bahwa motif pelaku melakukan aksi bejatnya kepada kedua santri tersebut dikarenakan nafsu birahinya tak terbendung.
"Jadi pelaku ini sedang birahi dan melakukan aksi bejatnya saat salah satu korban sedang mencuci pakaian di kamar mandi," kata dia.
Akibat perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU.RI No.17 Tahun 2016 penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU.RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.RI No.35 Tahun 2014 dengan ancaman penjara maksimal 15 Tahun penjara.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun