billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi XI DPR: IMB Harus Diurus Sebelum Bangun Kembali Ponpes Pakai Dana APBN

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komisi XI DPR: IMB Harus Diurus Sebelum Bangun Kembali Ponpes Pakai Dana APBN
Foto: (Sumber: Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro saat ditemui di Jakarta, Sabtu (11/10/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Pantau - Komisi XI DPR RI mengingatkan agar pembangunan kembali pondok pesantren (ponpes) di Sidoarjo, Jawa Timur, menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus didahului dengan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hanya 52 Persen Ponpes Punya IMB

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, menyampaikan hal ini dalam pernyataannya di Jakarta pada Sabtu, 11 Oktober 2025.

Menurutnya, saat ini baru sekitar 52 persen ponpes di Indonesia yang memiliki IMB, sehingga penting untuk melakukan pendataan sebelum pembangunan dilakukan.

"Syaratnya menurut saya seperti itu. Karena kan begini, kalau izin membangunnya tidak dikeluarkan, tiba-tiba membangun, kemarin sempat trending anak-anak dipekerjakan untuk membangun pondok seperti itu," ungkapnya.

Fauzi juga menyarankan agar Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, memimpin proses pendataan dan pengaturan regulasi terkait IMB.

Presiden Prabowo Subianto disebut telah menugaskan Muhaimin untuk mengatur regulasi bantuan serta penataan IMB bagi ponpes yang belum terdata.

Penggunaan APBN Harus Selektif dan Sesuai Regulasi

Fauzi menekankan bahwa tidak adanya IMB dapat menimbulkan dampak besar dalam pembangunan.

"Kalau ada IMB itu kan jelas gitu loh. Lokasi tanah, bangunannya seperti apa, spesifikasinya seperti apa, amdal-nya seperti apa gitu loh," ia menjelaskan.

Ia juga mengingatkan bahwa ponpes merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional, dan dana APBN dapat digunakan asalkan syarat legalitas dan izin terpenuhi.

Tahun ini, anggaran pendidikan nasional tercatat mencapai Rp735 triliun, tertinggi dalam sejarah.

Fauzi menyebut ambruknya ponpes di Sidoarjo sebagai musibah yang tidak diinginkan siapa pun, namun pemerintah perlu memperhatikan keadilan.

Ia mengingatkan agar bantuan untuk ponpes tidak menimbulkan kesenjangan dengan sekolah negeri yang juga membutuhkan perbaikan infrastruktur.

"Porsinya bisa diatur gitu loh, jadi tidak seluruh pondok pesantren," tegasnya.

Hanya Ponpes Tidak Mampu yang Layak Dapat Bantuan

Sebelumnya, Abdul Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa bantuan rehabilitasi hanya akan diberikan kepada ponpes yang benar-benar tidak mampu secara ekonomi.

"Yang benar-benar tidak mampu untuk melaksanakan pembangunan, kita bantu," ujarnya.

Kriteria tambahan untuk menerima bantuan APBN antara lain jumlah santri harus di atas 1.000 orang, serta kondisi bangunan memiliki tingkat kerawanan tinggi yang membahayakan proses belajar-mengajar.

"Jumlah santrinya harus di atas 1.000 santri. Memiliki kerawanan ancaman yang membahayakan kenyamanan belajar-mengajar," ia menambahkan.

Penulis :
Aditya Yohan