
Pantau - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) harus difokuskan untuk memperkuat perlindungan hak warga negara dan tidak boleh menjadi arena perebutan kewenangan antarlembaga negara.
Menurut Willy, kepentingan utama dalam revisi UU HAM adalah memastikan promosi, perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan HAM berjalan lebih baik bagi masyarakat.
“Revisi UU HAM ini sebesar-besarnya untuk kepentingan warga negara, bukan untuk kepentingan sektoral lembaga kementerian atau Komnas. Maka kita perlu fokus pada perluasan promosi, perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan HAM,” ungkapnya.
Ia menilai kehadiran Kementerian HAM dan berbagai komisi nasional yang berkaitan dengan HAM seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat pemajuan hak asasi manusia di Indonesia.
Willy menegaskan pembagian tugas antara kementerian dan lembaga independen harus diarahkan untuk meningkatkan kualitas perlindungan HAM bagi masyarakat.
Menurutnya, perdebatan mengenai pembagian kewenangan lembaga tidak boleh menggeser tujuan utama revisi UU HAM.
“Kalau revisi UU HAM ini dikerdilkan menjadi sekadar bicara kewenangan sektoral lembaga negara, itu justru tidak menguntungkan bagi warga negara. Kita harus bergerak bersama untuk warga, bukan untuk lembaga,” katanya.
Sebagai legislator dari Partai NasDem, Willy memastikan Komisi XIII DPR RI akan menjalankan fungsi legislasi untuk memperkuat promosi, perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan HAM.
DPR juga ingin memastikan revisi UU HAM benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mampu menjawab perkembangan tantangan HAM saat ini.
Willy menegaskan proses pembahasan revisi UU HAM akan dilakukan secara terbuka dan partisipatif dengan melibatkan masyarakat luas.
DPR akan membuka ruang seluas-luasnya bagi lembaga, organisasi, akademisi, pemerhati HAM, maupun individu untuk memberikan masukan terhadap rancangan undang-undang tersebut.
Menurutnya, berbagai pandangan, kritik, dan perdebatan yang berkembang di ruang publik merupakan bagian penting dalam penyempurnaan regulasi.
“Saya menyimak dari media dan beberapa kali diskusi informal soal isi revisi UU HAM ini. Ada yang memang progresif, namun ada juga yang perlu diperkuat atau diubah. Nanti di DPR kita akan buka kesempatan seluas-luasnya untuk keterlibatan publik,” ujarnya.
Willy juga mengajak seluruh pihak yang memiliki perhatian terhadap isu hak asasi manusia untuk menyiapkan catatan dan usulan dalam proses pembahasan revisi UU HAM.
“Silakan lembaga atau individu yang memiliki perhatian terhadap hal ini menyiapkan catatan dan masukannya untuk pembahasan di DPR nanti,” katanya.
DPR berharap revisi UU HAM dapat menghasilkan regulasi yang lebih kuat dalam menjamin hak-hak warga negara melalui penguatan promosi, perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan HAM secara menyeluruh.
- Penulis :
- Gerry Eka





