HOME  ⁄  Hukum

Wamen HAM Pastikan Aspirasi Masyarakat Papua Masuk dalam Revisi UU HAM yang Ditargetkan Rampung 2026

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Wamen HAM Pastikan Aspirasi Masyarakat Papua Masuk dalam Revisi UU HAM yang Ditargetkan Rampung 2026
Foto: (Sumber: Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto (tengah) dalam uji publik revisi UU HAM di Jayapura, Sabtu (30/5/2026). ANTARA/HO-KemenHAM.)

Pantau - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto memastikan aspirasi masyarakat Papua akan menjadi bagian penting dalam penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang ditargetkan dibahas dan disahkan pada 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Mugiyanto saat menghadiri uji publik revisi UU HAM di Jayapura pada Sabtu, 30 Mei 2026.

Menurut Mugiyanto, revisi UU HAM bertujuan memperkuat perlindungan hak warga negara, menjawab tantangan HAM kontemporer, serta menyesuaikan regulasi dengan perkembangan zaman.

"Kami menargetkan revisi undang-undang ini bisa dibahas dan disahkan pada tahun 2026 karena revisi UU HAM ini memang sudah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas)," ungkapnya.

Aspirasi Papua Jadi Bagian Penting Penyusunan Revisi

Mugiyanto menegaskan bahwa masukan dari masyarakat Papua akan menjadi salah satu bahan penting dalam penyusunan revisi UU HAM.

Pemerintah menilai pelibatan publik diperlukan agar regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan memberikan perlindungan hak asasi yang lebih komprehensif.

Uji publik yang digelar di Jayapura menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menyerap berbagai pandangan dan aspirasi terkait substansi revisi undang-undang tersebut.

Revisi Ditujukan Menjawab Tantangan HAM Modern

Menurut Mugiyanto, revisi diperlukan untuk mengakomodasi berbagai isu baru yang belum sepenuhnya diatur dalam UU HAM saat ini.

Isu tersebut antara lain mencakup hak atas privasi, hak digital, serta berbagai persoalan yang muncul seiring perkembangan teknologi.

Ia menjelaskan bahwa UU HAM yang berlaku saat ini lahir pada masa transisi demokrasi sehingga lebih banyak mengatur aspek kelembagaan HAM.

Karena itu, pemerintah memandang perlu dilakukan pembaruan agar perlindungan hak asasi manusia dapat menyesuaikan dinamika sosial dan perkembangan teknologi yang terus berubah.

Pemerintah menargetkan revisi UU HAM dapat masuk tahap pembahasan dan disahkan pada 2026 setelah proses penyusunan dan konsultasi publik selesai dilakukan.

Penulis :
Gerry Eka