HOME  ⁄  Pantau Haji

Hidayat Nur Wahid Minta Kasus Hanania Travel Jadi Momentum Perkuat Perlindungan Jemaah Umrah

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Hidayat Nur Wahid Minta Kasus Hanania Travel Jadi Momentum Perkuat Perlindungan Jemaah Umrah
Foto: (Sumber: Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Hidayat Nur Wahid saat berada di Makkah, Arab Saudi, Minggu (31/5/2026), menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang dialami para calon jemaah Hanania Travel. Foto: Andri/Septamares.)

Pantau - Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Hidayat Nur Wahid menilai kasus gagal berangkat umrah yang dialami ribuan calon jemaah Hanania Travel harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan jemaah melalui pengawasan pemerintah yang lebih aktif sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Menurut Hidayat, kasus tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi calon jemaah, tetapi juga menjadi ujian awal terhadap efektivitas pelaksanaan undang-undang baru yang memperkuat peran negara dalam melindungi jemaah umrah.

Saat berada di Makkah, Hidayat menyampaikan keprihatinannya dan menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dipandang semata sebagai sengketa antara konsumen dan perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah.

“Tentu kita sangat menyesalkan kembali terjadinya tragedi ini. Sesuai UU terbaru, Kementerian Haji dan Umrah wajib ikut terlibat aktif mencarikan solusi, bahkan mendorong adanya kompensasi dan/atau ganti rugi bagi para jemaah,” ungkapnya.

Hidayat menilai kasus Hanania Travel kembali memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Ia menyebut berbagai kasus serupa dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan pola yang hampir sama, mulai dari janji keberangkatan yang tidak terealisasi hingga persoalan pengelolaan dana jemaah.

Menurutnya, keberadaan UU Nomor 14 Tahun 2025 seharusnya menjadi instrumen untuk mencegah praktik-praktik tersebut terus berulang melalui pemantauan, evaluasi, dan pengawasan yang lebih intensif.

Hidayat menegaskan langkah pencegahan harus menjadi prioritas utama dengan menghadirkan informasi resmi yang mudah diakses mengenai biro perjalanan yang terdaftar dan memenuhi standar pelayanan.

“Negara perlu menghadirkan informasi yang resmi dan mudah diakses mengenai PPIU yang terdaftar, sehat, dan memenuhi ketentuan atau terakreditasi, di tengah banyaknya iklan dan testimoni oleh influencer,” katanya.

Hidayat menegaskan perlindungan jemaah tidak cukup hanya melalui pengawasan pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi.

Ia meminta para korban yang melaporkan kasus tersebut tidak merasa sendirian dan harus mendapatkan perlindungan serta kepastian hukum dari negara.

“Oleh karena itu, para jemaah yang melaporkan kasus ini jangan merasa sendirian dan tidak boleh diintimidasi. Mereka sedang menggunakan hak yang dijamin oleh undang-undang. Negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada mereka,” ujarnya.

Hidayat juga menyoroti tanggung jawab moral influencer dan tokoh publik yang mempromosikan layanan perjalanan umrah agar transparan mengenai hubungan kerja sama dengan perusahaan yang dipromosikan.

“Para influencer ketika membuat konten perlu mengungkapkan apakah konten tersebut murni pendapat pribadi atau bagian dari kerja sama dengan brand/perusahaan. Jika ada hubungan kerja sama, maka tetap harus profesional agar tidak mengecoh calon konsumen,” ungkapnya.

Ia menegaskan tujuan utama lahirnya UU Haji dan Umrah yang baru adalah memperkuat posisi jemaah sebagai pihak yang harus dilindungi melalui pengawasan yang lebih kuat, hak pengaduan yang jelas, serta pelayanan yang lebih baik.

Penulis :
Gerry Eka