
Pantau - Polres Serang menangkap seorang kakek berinisial MA (74) yang melakukan pencabulan terhadap bocah berusia lima tahun. Kakek tersebut mengiming-imingi korban dengan uang Rp5 ribu.
Kapolres Serang AKBP Condro mengatakan kakek tersebut memasukkan jari ke alat vital korban dengan mengiming-imingi uang Rp5 ribu.
"Mengiming-imingi uang Rp 5 ribu lalu mencabuli korban dengan memasukkan jari ke alat vital korban," kata Condro, Minggu (26/1/2024).
Baca: ASN Bukittinggi Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur Modusnya Melatih Silat
Baca juga: Guru SD Cabuli 14 Anak di Lebak Dipecat
Pelaku mengaku melakukan aksi tersebut lantaran tidak kuat menahan nafsu. "Dari pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya, motifnya tidak kuat menahan hawa nafsu," ujar Condro.
Pelaku melancarkan aksinya sebanyak dua kali ketika mengajak korban ke pasar malam dengan alasan untuk bermain. Kejadian tersebut ketahuan ketika korban mengeluh kesakitan ketika pulang ke rumah dan orang tua korban yang curiga melaporkan ke pihak kepolisian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (23/1) lalu saat pelaku datang ke rumah kakak kandungnya di Kabupaten Serang dan bertemu korban di lingkungan rumah kakaknya. Kemudian, pelaku berhasil diamankan keesokan harinya pada Jumat (24/1).
- Penulis :
- Fithrotul Uyun