billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Aksi Nyata Kepabeanan dan Cukai Mendukung Asta Cita Presiden Prabowo

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Aksi Nyata Kepabeanan dan Cukai Mendukung Asta Cita Presiden Prabowo
Foto: Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (beacukai.go.id)

Pantau - Sebagai bagian dari komitmen mendukung Asta Cita Presiden, Bea Cukai Kementerian Keuangan telah mengambil langkah nyata dalam 100 hari kerja pertama Kabinet Merah Putih. Salah satunya dengan memperkuat pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.

Upaya ini bertujuan untuk mengatasi peredaran barang ilegal, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, serta menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat dan berdaya saing.

Dalam 100 hari kerja Kabinet Merah Putih, Bea Cukai Kementerian Keuangan terus memperkuat pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai untuk menekan aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. 

Langkah ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya menciptakan iklim ekonomi yang sehat, adil, dan berdaya saing. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, kita memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan dapat terwujud demi kesejahteraan bersama.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Rabu (5/2/2025).

Baca juga: Produsen Makanan Hewan dan Gitar Elektrik Dapat Izin Fasilitas Kawasan Berikat dari Bea Cukai

Hasil Pengawasan Kepabeanan dan Cukai 2024

Periode tahun 2024 Bea Cukai telah melaksanakan 37.264 penindakan dengan lima komoditas terbanyak yang ditindak berupa hasil tembakau; minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras); tekstil dan produk tekstil; narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP); dan elektronik. 

Total nilai barang bukti dari keseluruhan penindakan tersebut mencapai Rp9,6 triliun dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp4,8 triliun. 

Di bidang narkotika, Bea Cukai bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti Polri dan BNN, telah melaksanakan 1.448 penindakan NPP, dengan mayoritas jumlah penindakan NPP berasal dari jasa ekspedisi/barang kiriman. 

Dari keseluruhan penindakan NPP tersebut, berhasil diamankan barang bukti sebanyak 7,4 ton dengan jenis NPP yang banyak ditegah berupa ganja, sabu, tembakau sintetis, ekstasi, dan MDMB-Inaca. Terdapat kenaikan signifikan jumlah barang bukti setiap tahun seiring dengan kenaikan jumlah penindakan. Penindakan NPP ini pun signifikan melindungi jutaan masyarakat Indonesia dari penyalahgunaan narkotika dan menghemat potensi triliunan rupiah biaya rehabilitasi.

Baca juga: Awal Tahun, Bea Cukai Madura Tindak 5 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter MMEA Ilegal

Hasil Pengawasan Kepabeanan dan Cukai dalam 100 Hari Kerja Kabinet Merah Putih

Dalam periode 100 hari kerja Kabinet Merah Putih (Oktober 2024 s.d. Januari 2025), Bea Cukai Kementerian Keuangan telah melaksanakan 6.187 penindakan terhadap komoditas garmen, tekstil, mesin, barang elektronik, rokok, miras, dan lain-lain. 

Perkiraan nilai barang yang ditegah mencapai Rp4,06 triliun serta potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp820 milliar. 

Sebagai upaya tindak lanjut, dari seluruh penindakan tersebut 2.657 kasus telah ditetapkan sebagai barang dikuasai negara (BDN)/barang milik negara (BMN), 569 kasus telah dilimpahkan ke instansi lain, 120 kasus diselesaikan dengan ultimum remidium, dan 2.841 kasus lainnya masih dalam proses penelitian/penyidikan.

Diketahui, wilayah penindakan kepabeanan dan cukai terdiri dari pelabuhan (49 persen), bandar udara (15 persen), pesisir (10 persen), dan tempat lain seperti jalan raya, kawasan berikat, dan lainnya (16 persen). 

Baca juga: Peringati HPI 2025, Bea Cukai Perkuat Kolaborasi Internasional untuk Hadapi Tantangan Global

Adapun komoditas terbanyak yang diamankan dalam penindakan sepanjang 100 hari kerja Kabinet Merah Putih, yaitu rokok, miras, tekstil dan produk tekstil, elektronik, dan kosmetik untuk penindakan impor serta baby lobster, pasir timah, dan rotan untuk penindakan ekspor.

Pengawasan kepabeanan dan cukai dituntut untuk terus diperkuat dengan strategi yang adaptif, berbasis teknologi, dan bersinergi dengan berbagai pihak. 

Untuk itu, Bea Cukai Kementerian Keuangan menerapkan empat strategi untuk menyukseskan pengawasan kepabeanan dan cukai.

Pertama, penguatan pelayanan dan pengawasan. Kedua, penguatan operasi. Ketiga, sinergi pengawasan dengan APH. Terakhir, penguatan pemindai kontainer di pelabuhan-pelabuhan utama, seperti penggunaan pemindai kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok yang telah memberikan perbaikan customs clearance dari 0,55 jam menjadi 0,49 jam dan transparansi isi kontainer 100 persen. 

Ke depannya, Bea Cukai Kementerian Keuangan berkomitmen untuk memperkuat operasi pengawasan perairan, penguatan penyidikan khususnya dalam hal penanganan perkara, dan penguatan dukungan operasi kepabeanan dan cukai melalui sinergi operasi perbatasan darat dan laut.

Baca juga: Optimalisasi Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai melalui PMK Nomor 115 Tahun 2024

Kinerja Pengawasan Bea Cukai di Wilayah Jawa Timur

Di wilayah Jawa Timur, Bea Cukai Kementerian Keuangan juga terus memperkuat upaya pemberantasan penyelundupan. Mengingat Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan aktivitas perdagangan yang tinggi, dibutuhkan sinergi antarinstansi yang kuat melalui pengawasan ketat di pelabuhan, perbatasan, dan jalur distribusi barang ilegal. 

Bea Cukai Kementerian Keuangan akan terus berupaya memperkuat pengawasan demi terciptanya ekosistem perdagangan yang sehat dan legal di Indonesia.

Selama tahun 2024, di wilayah Jawa Timur telah terlaksana 4.215 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dengan perkiraan nilai barang yang ditegah mencapai Rp785 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp293 miliar. Komoditas yang berhasil ditindak, yaitu garmen, tekstil, besi baja, rokok, miras, narkotika, dan lain-lain.

Baca juga: Peredaran Satu Kilogram Sabu-Sabu yang Disembunyikan dalam Koper Digagalkan Bea Cukai Soekarno-Hatta

Dalam konferensi pers yang digelar pada 5 Februari 2025, turut diekspos delapan hasil penindakan Bea Cukai yang menonjol di wilayah Jawa Timur, di antaranya:

  1. Penindakan terhadap penyelundupan dua kontainer berisikan 266 juta batang rokok ilegal, dengan modus tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean. Perkiraan nilai barang mencapai Rp50,1 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp356,6 milliar. Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penelitian.
  2. Penindakan terhadap penyelundupan MMEA eks impor sebanyak 40 ribu liter dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp6,9 milliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp3 milliar. Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan dan telah ditetapkan.
  3. Penindakan terhadap tekstil dan produk tekstil berbagai jenis dengan modus pemberitahuan pabean secara tidak benar/salah. Perkiraan nilai barang mencapai Rp18,6 milliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp5,6 milliar. Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penelitian.
  4. Penindakan terhadap mesin kendaraan bermotor sebanyak 8 unit dengan perkiraan nilai barang mencapat Rp799,27 juta dan potensi kerugian negara mencapai Rp243,28 juta. Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penelitian.
  5. Penindakan terhadap produk elektronik berbagai jenis dengan modus pemberitahuan pabean secara tidak benar/salah. Perkiraan nilai barang mencapai Rp12,8 milliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp3,8 milliar. Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penelitian.
  6. Penindakan terhadap produk kosmetik dengan modus pemberitahuan pabean secara tidak benar/salah, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp7,2 milliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp2,2 milliar. Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penelitian.
  7. Penindakan pada bidang ekspor atas komoditas kayu rotan dan hewan tokek, serta impor barang bawaan penumpang berupa gading gajah, yang tidak memenuhi ketentuan CITES dengan modus tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean. Perkiraan nilai barang atas penindakan tersebut mencapai Rp2,2 milliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp204 juta. Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penelitian.

Baca juga: Bea Cukai Tanjung Perak Tingkatkan Efisiensi Pelayanan melalui Commissioning Test Pemindai Kontainer

Diharapkan upaya pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai dapat terus berlanjut untuk memperkuat perekonomian Indonesia yang berdaya saing tinggi, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat. 

Bea Cukai Kementerian Keuangan akan terus meningkatkan sinergisitas, koordinasi, dan kolaborasi antarkementerian/lembaga guna mengoptimalkan keberhasilan dalam pemberantasan di bidang penyelundupan.

Penulis :
Ahmad Munjin