HOME  ⁄  News

Baleg DPR Bantah Revisi Tatib Bisa Langsung Copot Pejabat Negara

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Baleg DPR Bantah Revisi Tatib Bisa Langsung Copot Pejabat Negara
Foto: Suasana rapat paripurna DPR RI (foto: Aditya Andreas/pantau.com)

Pantau - Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung membantah anggapan bahwa DPR dapat langsung mencopot pejabat negara setelah revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) disahkan. 

Menurutnya, DPR hanya memiliki kewenangan untuk mengevaluasi kinerja pejabat yang telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.

"Bukan DPR mencopot yang bersangkutan, enggak lah," ujar Martin saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Ia menjelaskan, proses evaluasi dilakukan melalui komisi terkait, yang kemudian mengusulkan hasil evaluasi kepada pimpinan DPR. Selanjutnya, pimpinan DPR yang akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut kepada pemerintah.

"Baru pimpinan DPR nanti menindaklanjuti kepada pemerintah," jelas Martin.

Baca Juga: Kritik Pedas Ketua MKMK Terkait Revisi Tatib DPR: Rusak Negara Ini Bos!

Politikus Partai NasDem itu menegaskan, DPR tidak memiliki wewenang langsung untuk memberhentikan pejabat negara. DPR hanya dapat merekomendasikan kepada pemerintah agar meninjau kembali kinerja pejabat tertentu.

"Ya enggak bisa dong. Tapi DPR bisa menilai bahwa yang bersangkutan misalnya layak untuk ditinjau kembali. Bukan berarti langsung kemudian DPR mencopot," imbuhnya.

Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/2/2025). 

Dalam revisi tersebut, DPR memberikan dirinya kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang telah melewati proses fit and proper test di parlemen.

Penulis :
Aditya Andreas

Terpopuler