
Pantau - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, melontarkan kritik tajam terhadap DPR RI terkait revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 yang disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa (4/2/2025).
Menurutnya, aturan tersebut menunjukkan bahwa DPR tidak ingin Indonesia berdiri di atas hukum UUD 1945. Revisi tata tertib tersebut memberi DPR wewenang untuk mengevaluasi kinerja pejabat negara yang telah lolos fit and proper test di parlemen.
Tak hanya itu, revisi tatib itu juga memungkinkan DPR merekomendasikan pemberhentian pejabat seperti hakim konstitusi, hakim agung, hingga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau mereka paham, tapi tetap melakukannya, berarti mereka tidak mau negeri ini tegak di atas hukum dasar (UUD 1945), tapi di atas aturan yang mereka suka demi kepentingan sendiri. Rusak negara ini, bos!" ujar Palguna dalam keterangannya, dikutip Kamis (6/2/2025).
Baca Juga: Revisi Tatib DPR Dinilai Tidak Sejalan dengan Sistem Presidensial
Ia menegaskan, DPR seharusnya memahami hierarki hukum dan kekuatan norma yang berlaku. Menurutnya, tata tertib hanya memiliki kekuatan mengikat secara internal dan tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk memberhentikan pejabat negara di luar lingkup DPR.
"Ini nggak perlu Ketua MKMK yang jawab. Mahasiswa hukum semester tiga juga tahu! Dari mana ada tata tertib yang bisa mengikat keluar? Masa DPR nggak paham teori hierarki hukum, kewenangan, pemisahan kekuasaan, dan checks and balances?" sindirnya.
Palguna mengingatkan, DPR sebagai lembaga legislatif tidak boleh bertindak di luar batas kewenangannya. Jika aturan tersebut tetap diterapkan, ia menilai akan ada ancaman serius terhadap sistem ketatanegaraan dan independensi lembaga tinggi negara.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Muhammad Rodhi