Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Kejagung Tetapkan Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Jiwasraya

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Kejagung Tetapkan Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Jiwasraya
Foto: Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata (rompi pink) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/2/2025). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung

Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang terjadi dalam kurun waktu 2008—2018.

"Tim penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006—2012," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, di Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Qohar menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi terkait penghitungan kerugian negara dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya pada periode 2008—2018. Ia menyebut bahwa kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun.

Atas dugaan keterlibatan tersebut, Isa Rachmatarwata disangkakan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Jiwasraya
 

"Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Qohar.

Selain Isa, Kejagung telah menetapkan 13 tersangka lainnya, termasuk enam orang terdakwa dari berbagai kalangan, mulai dari mantan petinggi Jiwasraya hingga pihak swasta yang terlibat dalam skandal ini.

Beberapa nama yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini antara lain mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, serta Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan. Selain itu, ada pula Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, serta Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.

Kasus korupsi Jiwasraya menjadi salah satu skandal keuangan terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan dampak luas terhadap industri keuangan dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana investasi.

Penulis :
Ahmad Ryansyah