
Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pengumuman resmi terkait tersangka ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat (7/2/2025) malam.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan adanya penetapan tersangka baru dalam kasus ini.
"Iya, (ada) penetapan tersangka kasus Jiwasraya," ujar Harli saat dikonfirmasi.
Namun, ia belum mengungkapkan identitas tersangka yang akan diumumkan nanti.
Dugaan Kecurangan dalam Pengelolaan Dana Pensiun
Kasus ini mencuat setelah laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya dugaan fraud atau kecurangan dalam pengelolaan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya. Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya, Lutfi Rizal, mengungkapkan bahwa penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 257 miliar.
Baca Juga:
Dorong Penyelesaian Polis Jiwasraya, Dana Pensiun adalah Hak Pekerja!
"Sudah dilakukan audit investigasi oleh BPKP pada 31 Desember 2024, ditemukan fraud Rp 257 miliar. Pelakunya sama juga dengan Jiwasraya yang saat ini sudah dipenjara," kata Lutfi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (6/2).
Modus dan Skema Fraud Jiwasraya
Menurut hasil investigasi, kondisi keuangan DPPK Jiwasraya mulai mengalami defisit sejak 2003 hingga 2012, dengan angka defisit yang bervariasi antara Rp 701 juta hingga Rp 39 miliar per tahun. Namun, pada 2013 hingga 2018, kondisi keuangan justru menunjukkan surplus secara tiba-tiba.
Dugaan transaksi saham bermasalah yang tidak tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi salah satu faktor yang disorot. Saham tersebut diduga dikelola oleh para pelaku korupsi Jiwasraya yang sebelumnya telah divonis bersalah, seperti Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto.
Pada 2019, setelah kasus Jiwasraya terungkap dan para pelakunya ditangkap, kondisi keuangan kembali memburuk karena tidak ada lagi pengelolaan investasi secara ilegal.
Kejagung terus mengusut kasus ini guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dan memastikan pemulihan aset negara yang telah dikorupsi.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah
- Editor :
- Ahmad Ryansyah