
Pantau - Anggota Komisi II DPR RI, Fauzan Khalid, mengaku khawatir bahwa Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak akan pernah terbit.
Dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Otorita IKN, Fauzan menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sudah menjadi dasar hukum pemindahan ibu kota.
Namun, tanpa Keppres sebagai aturan pelaksana, pemindahan tersebut belum dapat direalisasikan sepenuhnya.
"Satu di antara yang saya khawatirkan, pimpinan, kan UU IKN sudah ada ini, Keppresnya belum," ujar Fauzan dalam rapat.
Baca Juga: DPR Setujui Tambahan Anggaran Rp8,1 Triliun untuk OIKN Tahun 2025
Menurutnya, ketidakjelasan penerbitan Keppres berpotensi menyebabkan revisi terhadap UU IKN di kemudian hari.
"Jangan-jangan Keppres ini selamanya tidak keluar dan UU-nya kita ubah lagi. Itu saya khawatir betul," tambahnya.
Selain itu, Fauzan juga mengusulkan agar rapat Komisi II DPR bersama mitra kerja sesekali digelar di IKN untuk merasakan langsung atmosfer ibu kota baru.
"Saya ingin mengusulkan supaya kita dapat aura IKN itu, sekalian kita rapat sekali di sana. Kan sudah ada hotel ya, pimpinan? Ya sudah ada tempat, kita rapat kayak gini. Mudah-mudahan itu bisa," tuturnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas