
Pantau - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief meminta Komisi VIII DPR RI untuk mendukung kebijakan dukungan anggaran biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Ia meminta agar hal tersebut diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Kami mohon pada pimpinan dan anggota Komisi VIII yang terhormat agar kebijakan dukungan anggaran biaya penyelenggaraan ibadah haji menjadi salah satu bahan yang dapat dipertimbangkan dalam revisi UU," ujar Hilman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Penyelenggaraan Haji, Kamis (20/2/2025).
Menurutnya, dukungan anggaran ini perlu diatur dalam revisi UU Haji karena masih adanya kendala dalam penyusunan anggaran dari APBN terkait penyelenggaraan ibadah haji.
Beberapa kendala tersebut meliputi keterbatasan anggaran untuk biaya operasional layanan dasar di satuan kerja (satker), termasuk operasional perkantoran serta langganan daya dan jasa.
Baca Juga: DPR Usulkan Larangan Calon Jemaah Haji Pinjam Uang untuk Uang Muka Pendaftaran
Selain itu, Hilman juga menyoroti keterbatasan anggaran yang dapat mendukung layanan ibadah haji yang bersumber dari dana operasional Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Oleh karena itu, Kemenag mengusulkan agar pemanfaatan dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk operasional petugas haji diatur dalam revisi UU Haji dan Umrah.
"Perlu klausul tambahan dalam revisi UU Haji yang memungkinkan penggunaan dana BPIH untuk mendukung operasionalisasi petugas haji," jelasnya.
Hilman menekankan, kebijakan tersebut harus tetap berlandaskan prinsip efektivitas, efisiensi, dan ekonomi.
“Karena pendanaan dari APBN selama ini sering kali tidak cukup fleksibel dalam memenuhi kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji,” tutupnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas