Pantau Flash
HOME  ⁄  News

DPR Usulkan Larangan Calon Jemaah Haji Pinjam Uang untuk Uang Muka Pendaftaran

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

DPR Usulkan Larangan Calon Jemaah Haji Pinjam Uang untuk Uang Muka Pendaftaran
Foto: Ilustrasi ibadah haji. (foto: iStock)

Pantau - Anggota Komisi VIII DPR RI, Ina Ammania, mengusulkan agar ada larangan bagi calon jemaah haji meminjam uang di bank untuk membayar uang muka pendaftaran haji. 

Menurutnya, ibadah haji hanya diwajibkan bagi yang mampu, sehingga meminjam dana untuk mendaftar bertentangan dengan prinsip tersebut.

"Apabila mereka tidak mampu, jangan pinjam-pinjam. Kadang-kadang pinjam bank yang penting untuk DP itu dihalalkan, sedangkan persyaratan pergi haji itu kan bila mampu," kata Ina di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Usulan ini disampaikan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang bertujuan untuk meningkatkan layanan haji dan bimbingan umrah. 

Baca Juga: 49.218 Jemaah Haji Reguler Lunasi Biaya Haji 2025

Ina menilai, aturan ini penting agar tidak membebani calon jamaah haji yang tidak memiliki kesiapan finansial.

Ia juga menyoroti kasus di mana sejumlah calon jamaah haji meminjam uang hingga belasan juta rupiah untuk membayar uang muka pendaftaran haji. 

Hal ini dinilai berisiko, terutama jika peminjam meninggal dunia sebelum melunasi utang, yang akhirnya akan menjadi beban keluarga yang ditinggalkan.

"Kalau daftar antreannya agak lama, seandainya tidak ada usia, kan yang bayar yang akan ditinggalkan. Itu yang harus kita pikirkan, supaya ada payung hukum untuk melarang peminjaman uang di bank untuk tanda jadi pendaftaran haji," tutupnya.

Penulis :
Aditya Andreas