Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Komisi VIII DPR: Negara Wajib Lindungi dan Pulangkan 58 Ribu Jemaah Umrah Tertahan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi VIII DPR: Negara Wajib Lindungi dan Pulangkan 58 Ribu Jemaah Umrah Tertahan
Foto: (Sumber : Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina. Foto: Arief/Karisma)

Pantau - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendesak pemerintah mempercepat pemulangan dan memberikan perlindungan maksimal kepada lebih dari 58 ribu jemaah umrah Indonesia yang tertahan di Arab Saudi akibat eskalasi konflik regional.

Selly menegaskan negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan perlindungan warga negara di luar negeri, termasuk dalam aspek keselamatan, kepastian layanan, dan kepastian kepulangan.

“Prinsip perlindungan negara terhadap warga negara di luar negeri merupakan mandat konstitusi yang tidak boleh dikompromikan oleh situasi apa pun,” ujarnya.

Lebih dari 58 ribu jemaah umrah Indonesia belum dapat kembali sesuai jadwal akibat gangguan penerbangan internasional yang dipicu konflik Iran dengan Amerika Serikat dan Israel. Kondisi tersebut dinilai menempatkan ribuan WNI dalam posisi rentan dari sisi keamanan dan kepastian perjalanan.

Selly menyampaikan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh telah mengeluarkan imbauan resmi dan terus memantau situasi secara intensif. Namun, ia menilai langkah tersebut harus diikuti tindakan konkret dan sistematis.

“Kehadiran negara tidak boleh berhenti pada imbauan administratif. Negara harus memastikan adanya skema pemulangan yang jelas, terukur, dan memiliki kepastian waktu. Jamaah tidak boleh dibiarkan berada dalam ketidakpastian akibat dinamika global yang berada di luar kendali mereka,” tegasnya.

Selly menyebut situasi ini sebagai momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem mitigasi krisis dalam penyelenggaraan ibadah umrah.

Ia menekankan tiga aspek strategis yang perlu diperkuat, yakni penguatan sistem perlindungan jemaah melalui protokol krisis terstruktur termasuk skema pemulangan alternatif dan perlindungan logistik, penguatan akuntabilitas Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah agar memiliki kesiapan manajemen krisis, serta penguatan koordinasi lintas kementerian dan perwakilan RI di luar negeri agar respons berjalan cepat dan terkoordinasi.

“Situasi ini menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah umrah tidak dapat dilepaskan dari dinamika geopolitik global. Oleh karena itu, negara harus memiliki sistem perlindungan yang kuat, adaptif, dan mampu memberikan kepastian perlindungan bagi warga negara dalam situasi krisis,” ujarnya.

Ia juga mendorong pemerintah menyampaikan perkembangan situasi secara transparan dan berkala kepada publik serta keluarga jemaah untuk menghindari kecemasan berkepanjangan.

“Negara tidak boleh absen ketika rakyatnya berada dalam situasi rentan. Keselamatan warga negara adalah hukum tertinggi, dan negara wajib memastikan setiap jamaah dapat kembali ke tanah air dengan aman, bermartabat, dan dengan kepastian yang jelas,” tutupnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf