Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Sekolah SMAN 6 Depok usai Dilantik jadi Gubernur

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Sekolah SMAN 6 Depok usai Dilantik jadi Gubernur
Foto: Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi saat menyampaikan keterangan usai dilantik di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025). (ANTARA/Andi Firdaus)

Pantau - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menonaktifkan Kepala Sekolah SMAN 6 Depok atas pelanggaran prosedur karyawisata dan tuduhan pungutan liar kepada orang tua siswa.

Hal itu dikemukakan Dedi saat ditanya terkait kebijakannya di hari pertama sebagai gubernur, usai dilantik Presiden Prabowo Subianto.

"Saya langsung kerja, hari ini juga langsung kerja. Hari ini sudah ada keputusan tentang penonaktifan kepala SMA Negeri 6 Depok," kata Dedi, dilansir Antara, Jumat (21/2/2025).

Dikatakan Dedi, oknum kepala sekolah itu diketahui melanggar Surat Edaran Pj Gubernur terkait larangan siswa berpergian ke luar Provinsi Jabar. Selain itu, Dedi juga mengutus tim inspektur untuk mendalami laporan seputar pungutan liar yang membebani para orang tua siswa di sekolah tersebut.

"Ini salah satu bagian yang akan kita benahi, dan hari ini juga sudah diperintahkan inspektur untuk memeriksa apakah di sekolah itu ada pungutan-pungutan di luar ketentuan atau tidak," ujarnya.

Baca: Kejaksaan Depok Mulai Selidiki Dugaan Pungli di SMK Negeri 3 Depok

Dedi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya membenahi manajemen pendidikan di Jawa Barat. Menurutnya, tim inspektorat juga mendalami dugaan pelanggaran dalam Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai kebijakan Pemprov Jabar dalam menyalurkan bantuan tunai kepada siswa. Menurut Dedi pungutan liar, dan study tour kerap menjadi masalah yang membebani masyarakat.

"Dalam kinerja pertama ini, saya ingin membenahi manajemen di sektor pendidikan, karena isu-isu seperti PIP, pungutan, dan study tour sangat meresahkan masyarakat Jawa Barat," katanya.

Gubernur berharap tindakan tegas ini dapat menjadi sinyal kuat bagi seluruh pihak di lingkungan pendidikan untuk menjalankan tugas sesuai aturan dan mengutamakan kepentingan siswa serta masyarakat.

Penulis :
Fithrotul Uyun