
Pantau - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NJ (46) warga Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, melakukan aksi pencurian dengan kekerasan berupa menyekap mulut korban lanjut usia (lansia) bernama Dara (82) di desanya itu.
Awalnya, NJ ini dilaporkan telah melakukan pencurian di rumah korban Dara pada Jumat (21/2) saat korban sedang tertidur dalam kamar. Melihat korban dalam keadaan tidur, pelaku melakukan kekerasan dengan cara menyekap mulut korban menggunakan lakban, dengan harapan korban tidak menjerit.
NJ kemudian berusaha menarik perhiasan emas di tangan korban, sehingga sempat terjadi perlawanan. Namun pelaku berhasil membawa kabur sebagian perhiasan korban, dan sisanya patah dan terjatuh di atas tempat tidur.
Korban Dara kemudian berusaha menjerit dan meminta bantuan kepada sang anak, tetapi kemudian sempat dilakukan pengejaran. Karena korban kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor sehingga lolos.
Baca juga: Ada Pencurian Motor Target Anak-anak di Karawang, 6 Orang Ditangkap
Personel Satreskrim Polres Nagan Raya yang mendapatkan laporan pun bergerak menuju ke lokasi, dan pelaku akhirnya ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Pada akhirnya, NJ mengaku benar berkasi karena untuk membayar kredit motor.
"NJ kami lakukan penangkapan karena sebelumnya melakukan tindak pidana dengan kekerasan terhadap seorang lansia, dengan menyekap mulut korban,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadani, dilansir Antara, Selasa (25/2/2025).
“Saat diperiksa, tersangka NJ mengaku melakukan tindak pidana pencurian karena terdesak untuk membayar angsuran kredit sepeda motor miliknya,” tambahnya.
Adapun atas perbuatannya bahwa dalam kasus ini polisi menjerat tersangka NJ dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
“Tersangka masih kami lakukan penahanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Vitra.
Baca juga: Gasak Uang Rp55 Juta, Pelaku Ganjal ATM di Bojong Gede Ditangkap!
- Penulis :
- Firdha Riris