
Pantau - Petugas gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri berhasil mengamankan 8.130 botol minuman keras (miras) ilegal dalam razia yang digelar di sejumlah toko di wilayah Cibinong hingga Ciseeng, Kabupaten Bogor. Operasi ini bertujuan untuk menanggulangi peredaran miras ilegal yang marak di kawasan tersebut.
"Total Keseluruhan miras yang diamankan dalam kegiatan tadi malam berjumlah 8.130 botol dalam berbagai merek," kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, Kamis (27/2/2025).
Razia yang melibatkan 4 tim ini dilakukan di Kecamatan Cibinong, Ciseeng, Cileungsi, dan Gunungputri dengan menyasar toko-toko penjual miras ilegal. Sebanyak 7.556 botol miras disita dari lima toko di Cibinong, 313 botol dari sebuah toko di Ciseeng, serta 261 botol dari tiga toko di Gunungputri dan Cileungsi.
"Operasi ini menargetkan penjual minuman keras tanpa izin. Kegiatan penertiban di bagi menjadi empat tim. Tim menarget 5 toko di wilayah Kecamatan Cibinong, kemudian 1 toko di wilayah Ciseeng, serta 3 toko di Gunungputri dan Cileungsi," kata Anwar.
Baca juga: Polisi Sita 230 Botol Miras Ilegal dari Warung Kelontong di Bogor
Anwar mengatakan bahwa sempat ada perlawanan dari pemilik toko saat barang bukti akan diamankan, namun setelah diberi pengertian, mereka akhirnya merelakan barangnya sehingga kegiatan pun berjalan aman dan lancar.
"Sempat adanya perlawanan dari pemilik toko ketika barang bukti yang akan di amankan. Tapi, setelah diberi pengertian, pemilik toko merelakan barangnya diamankan. Kegiatan berjalan dengan aman dan lancar," imbuhnya.
Razia peredaran miras ilegal dilakukan untuk mencegah pelanggaran hukum akibat miras dan menciptakan suasana kondusif jelang Ramadan. Penertiban ini berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati.
"Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif dalam mencegah potensi gangguan keamanan yang sering dipicu oleh minuman beralkohol. Dasar dari penertiban adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bogor dan Peraturan Bupati Bogor," pungkasnya.
Baca juga: Satpol PP Razia Warung Kelontong di Cilebut, 1.519 Botol Miras Disita
- Penulis :
- Laury Kaniasti