
Pantau - Jajaran kepolisian menggelar razia peredaran minuman keras (miras) ilegal di sejumlah warung kelontong di Kota Bogor. Sebanyak 230 botol miras dari berbagai jenis dan merek berasal dari Bogor Timur dan Bogor Barat disita petugas.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Dede Hendrawan, mengatakan bahwa razia dilakukan di sebuah warung kelontong di Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur. Dari warung milik MFN (27), petugas berhasil menyita 53 botol miras berbagai merek dan jenis.
"Pemilik rumah tersebut, MFN (27), diketahui menyimpan berbagai jenis minuman keras dan sejumlah merek lainnya. Total yang diamankan ada 57 botol," kata Dede dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).
Razia tersebut digelar sebagai upaya menekan peredaran miras yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat. Dalam operasi ini, petugas menargetkan toko kelontong dan ruko yang menjual miras secara ilegal di wilayah Bogor.
"Kami akan terus melakukan razia seperti ini demi menjaga ketertiban dan keamanan warga Bogor. Miras ilegal bisa berdampak buruk bagi kesehatan dan ketertiban umum," ujar Dede.
Baca juga: Polisi Gerebek Pesta Miras di Indramayu, 7 Pemuda Positif Narkoba
Selain itu, Polsek Bogor Barat juga menggelar razia di kawasan Terminal Bubulak, Bogor Barat, Kota Bogor. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 173 botol miras dari berbagai jenis dan merek yang dijual ilegal di sejumlah warung kelontong.
"Dari hasil operasi, total barang bukti yang diamankan ada 173 botol miras yang dijual di warung kelontong. Lokasi operasi di belakang terminal Bubulak dan Jl Abdullah Bin Nuh Cilendek," kata Kapolsek Bogot Barat, Kompol Sudar MK Regaga.
Baca juga; Gelorakan Pemberantasan Rokok dan Miras Ilegal, Bea Cukai Gelar Pemusnahan di Mojokerto
- Penulis :
- Laury Kaniasti