HOME  ⁄  Hukum

Gelorakan Pemberantasan Rokok dan Miras Ilegal, Bea Cukai Gelar Pemusnahan di Mojokerto

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Gelorakan Pemberantasan Rokok dan Miras Ilegal, Bea Cukai Gelar Pemusnahan di Mojokerto
Foto: Bea Cukai Jawa Timur Musnahahkan rokok dan minuman alkohol ilegal (dok.istimewa)

Pantau - Pemberantasan rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) ilegal terus digelorakan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I melalui gelaran pemusnahan yang terlaksana di PT Putra Restu Ibu Abadi Mojokerto, pada 19-20 Februari 2025.

Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Bea Cukai Jatim I memusnahkan rokok dan miras yang terjaring dalam penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal selama tahun 2024 dan telah berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN). Pemusnahan ini sendiri telah mendapatkan persetujuan resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Baca Juga:
Bea Cukai Cirebon Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Bernilai 20 Miliar Rupiah
 

"Sebanyak 15.969.600 batang rokok ilegal dan 898,8 liter minuman keras ilegal kami musnahkan. Perkiraan total nilai barang mencapai Rp22,2 miliar, sementara potensi kerugian negara akibat peredaran barang-barang tersebut mencapai Rp11,9 miliar," rinci Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jatim I, Mochamad Syuhadak.

Pemusnahan ini pun menjadi langkah nyata Kanwil Bea Cukai Jatim I dalam penegakan hukum dan perlindungan bagi industri yang taat aturan. "Pemusnahan BMMN ini merupakan langkah nyata kami dalam menjaga ketertiban, meningkatkan kepatuhan, dan menciptakan lingkungan usaha yang sehat demi mendukung perekonomian nasional yang berdaya saing," tutup Syuhadak.

Penulis :
Ahmad Ryansyah