
Pantau - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan kesiapan untuk menjalani proses pemeriksaan yang melibatkan pelaksanaan retret kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang yang dilaporkan ke KPK oleh Koalisi Masyarakat Sipil.
"Pokoknya kita pastikan semua sesuai dengan aturan, karena kami berkoordinasi juga dengan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)," kata Wamendagri Bima Arya kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).
"Dan kita pastikan semua siap untuk diaudit dan dilaporkan secara transparan, karena ini kan untuk kepentingan rakyat, kepentingan lebih besar dan roda pemerintahan harus berjalan di daerah makanya ada penyesuaian-penyesuaian," imbuhnya.
Bima Arya menegaskan bahwa pelaksanaan retret kepala daerah sudah diatur dalam undang-undang dan terkait dengan implementasinya, perlu dilakukan penyesuaian jumlah peserta agar kegiatan tersebut berjalan secara efektif.
"Ada pergeseran tempat yang biasanya di Jakarta, kemudian bertambah karena pesertanya jadi banyak karena serentak kan, kalo dulu kan tidak (banyak), otomatis perlu tempat yang lain, otomatis bergeser ke Magelang" ujar Bima Arya.
Ia memastikan bahwa penyesuaian itu tetap berpedoman kepada aturan yang berlaku dan semua pendanaan retret memakai dana APBN. "Jadi kami pastikan semua dilakukan sesuai dengan aturan dan prosesnya tentu telah secara cermat menimbang semua dan tidak ada APBD, semua dibiayai oleh APBN kita," ungkapnya.
Terkait kepemilikan PT Lembah Tidar Indonesia sebagai pelaksana retret, Bima Arya tidak menelisik lebih jauh karena menurutnya yang terpenting adalah koordinasi dengan tim pengelola. Sebab, seluruh persiapan hingga pelaksanaan merupakan hal yang teknis.
"Wah kita kurang paham karena kita berkoodinasi langsung dengan PT-nya tadi, mengenai kepemilikan kan analoginya ibaratnya ketika kita mau mengadakan acara di tempat manapun kan kita tidak sejauh itu menelisik latar belakangnya," kata Bima Arya.
"Selama ini diklat pelatihan kalau di tempat-tempat di hotel di restoran di mana, kan kita langsung saja secara teknis dengan pengelola," imbuhnya.
Baca juga: Tanggapan Istana soal Retret di Akmil Dilaporkan ke KPK: Tak Ada yang Dilanggar
Diketahui sebelumnya, laporan itu dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil ke KPK pada Jumat (28/2). Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil yang juga Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari menyatakan bahwa kegiatan tersebut melanggar aturan.
Pihaknya melakukan penelitian dan menemukan sejumlah kejanggalan. Salah satunya, penunjukkan PT Lembah Tidar Indonesia yang menjadi pelaksana retret. Sebab PT tersebut memiliki korelasi dengan kekuasaan. Di titik tersebut, terdapat konflik kepentingan dan proses pengadaan barang serta jasa pelatihan tidak memenuhi standar yang berlaku.
"Oleh teman-teman peneliti dilakukan penelusuran, penelitian yang memperlihatkan beberapa kejanggalan. Salah satunya penunjukkan PT Lembah Tidar Indonesia yang merupakan perusahaan yang punya korelasi dengan kekuasaan," kata Feri, Jumat (28/2/2025).
"Tentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka," imbuhnya.
Sementara, menurut Peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Annisa Azahra kegiatan retret itu dilaporkan karena adanya dugaan konflik kepentingan. Sebab petinggi dari PT Lembah Tidar Indonesia diduga adalah anggota partai.
"Sehingga menimbulkan kecurigaan dan juga dugaan terkait dengan konflik kepentingan," kata Annisa.
- Penulis :
- Laury Kaniasti