billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Proses Klaim JHT Eks Karyawan Sritex Dipastikan Cair 3 Hari Setelah Verifikasi

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Proses Klaim JHT Eks Karyawan Sritex Dipastikan Cair 3 Hari Setelah Verifikasi
Foto: PT Sritex resmi ditutup operasionalnya setelah dinyatakan pailit. (Dok: ANTARA)

Pantau - Para eks karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) kini dipastikan dapat dicairkan dalam waktu 3 hari setelah proses verifikasi selesai. BPJS ketenagakerjaan mulai membuka loket untuk penyerahan berkas dengan aturan maksimal 1.000 per hari.

Loket dibuka di gedung serbaguna Brigjen Slamet Riyadi di area Pabrik PT Sritex, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) sejak pukul 09.00 WIB.  Sistem antrean dibuat agar pencairan JHT tetap kondusif, dan tertib sehingga tidak terjadi kerumunan yang dapat mengganggu kenyamanan.

"Karyawan ini kan banyak, ada 8 ribu lebih. Kita atur setiap hari seribu, urut dengan absen di tiap departemen, sehingga tidak ada yang dirugikan. Dari (pintu gerbang) depan sudah ada absennya. Itu teknis kita, semua sudah ditentukan, tidak boleh sampai antre desak-desakan," kata Satgas Tim Transisi, Supartodi, Rabu (5/3/2025).

Baca juga: PHK Massal di PT Sritex, Serikat Pekerja Desak Pemerintah Perjuangkan Hak Karyawan

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Teguh Wiyono mengatakan loket pencairan JHT ini dibuka pukul 09.00-13.00 WIB selama 10 hari ke depan. Setelah berkas pencairan diserahkan, uang JHT akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing mantan karyawan.

"Sebetulnya 8 hari selesai, tapi kami sediakan waktu sampai 10 hari ke depan. Kita lihat situasinya. Proses pencairan tiga hari ke depan, tinggal cek ke masing-masing rekening, tidak perlu datang ke sini atau kantor kami," kata Teguh.

Eks karyawan yang telah mengisi berkas dan melengkapi persyaratan hanya perlu menjalani proses pemberkasan selama 3-5 menit. Setelah itu, mereka tinggal menunggu uang ditransfer. Total ada 8.371 eks karyawan PT Sritex yang akan menyerahkan berkas pencairan JHT dan BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan dana sebesar Rp129 miliar.

"Kami menyiapkan dana kurang lebih Rp 129 miliar untuk semua mantan karyawan PT Sritex yang ada di Sukoharjo ini," jelasnya.

Teguh mengatakan bahwa selain JHT, pekerja juga berhak mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Namun, untuk memperoleh JKP, eks karyawan harus mengajukan klaim secara mandiri melalui aplikasi Siap Kerja.

"Sudah PKH, belum bekerja, bisa langsung mengajukan bisa. Syaratnya bukti PHK di upload, data diri, dan foto diupload. Kalau memenuhi syarat, haknya dapat bantuan uang tunai selama enam bulan ke depan sebesar 60% dari gaji yang dilaporkan. Maksimal upah sebagai dasar 60% tadi adalah Rp 5 juta," pungkasnya.

Penulis :
Laury Kaniasti