
Pantau - Ribuan karyawan PT Sritex harus menghadapi kenyataan pahit setelah perusahaan resmi ditutup pada 26 Februari 2025.
PHK massal ini terjadi hanya dua hari sebelum Ramadan, membuat para pekerja kehilangan harapan akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, menegaskan bahwa meskipun perusahaan kini berada di bawah kendali kurator, hak pekerja tetap harus diperjuangkan.
Ia meminta pemerintah dan Komisi IX DPR RI, untuk turun tangan mengawal pencairan THR dan pesangon bagi karyawan terdampak.
"Kami tidak mengundurkan diri, tapi justru di-PHK oleh kurator dua hari sebelum Ramadan. Harapan kami sederhana, THR dicairkan dulu, sementara pesangon bisa kami ikuti prosesnya," ujar Slamet dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Baca Juga: Komisi IX DPR Minta Hak Pekerja Sritex yang Terkena PHK Tetap Dipenuhi
Selain THR dan pesangon, serikat pekerja juga meminta DPR membantu mengkoordinasikan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Slamet menekankan, fasilitas kesehatan gratis bagi pekerja yang terkena PHK harus tetap berlaku sejak Sritex resmi ditutup, bukan sejak putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Desember 2024.
"Kami menghormati keputusan hukum, tapi kami merasa diperlakukan tidak adil. Kami harap Komisi IX DPR bisa mendukung perjuangan kami agar hak-hak ini segera dipenuhi," lanjutnya.
Serikat pekerja juga mengingatkan bahwa pemutusan hubungan kerja tidak boleh menghilangkan hak karyawan yang telah mengabdi bertahun-tahun.
"Jangan sampai ketika ada kesempatan kerja baru, hak pesangon dan THR malah dikesampingkan. Kami berharap hak-hak kami segera diselesaikan," tegas Slamet.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Aditya Andreas