
Pantau - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri tengah menyelidiki dugaan kecurangan dalam takaran minyak goreng kemasan bermerk Minyakita. Penyelidikan ini dilakukan usai adanya temuan minyakita dijual di pasaran tidak sesuai dengan takaran yang disebutkan oleh produsen pada label kemasan.
"Dilakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ditemukan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan. Hasil pengukuran sementara, dalam label tercantum 1 liter, tetapi ternyata hanya berisikan 700—900 mililiter," kata Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Minggu (9/3/2025).
Brigjen Pol. Helfi menyebutkan nama tiga produsen tersebut, yakni PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari yang berlokasi di Tangerang, Banten.
Adapun sampel yang diuji dari produsen PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara adalah botol Minyakita berukuran 1 liter, sedangkan sampel dari PT Tunas Agro Indolestari adalah Minyakita kemasan pouch berukuran 2 liter.
"Atas temuan tersebut, Satgas Pangan Polri menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucap Brigjen Pol. Helfi.
Baca juga: Temukan 3 Perusahaan Minyakita Sunat Volume, Mentan Amran Minta Tutup dan Segel Perusahaannya
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, menemukan adanya ketidaksesuaian pada produk minyakita dalam sidak mendadak (inspeksi) yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Sabtu (8/3).
Dalam inspeksi tersebut, ditemukan minyak goreng kemasan dengan merek Minyakita yang tidak sesuai dengan aturan dan di atas harga eceran tertinggi (HET). Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, dan PT Tunas Agro Indolestari.
Mentan menegaskan bahwa praktik merugikan masyarakat ini tidak bisa ditoleransi. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan untuk menindak perusahaan yang melanggar serta segera diproses hukum. Ia juga akan memperketat pengawasan distribusi minyak goreng agar kejadian serupa tak terulang.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” jelasnya.
- Penulis :
- Laury Kaniasti
- Editor :
- Ahmad Ryansyah