
Pantau - Seorang pria berinisial MF alias Alul (25), penjambret yang beraksi di Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus). Dalam aksinya ia juga melakukan kekerasan dengan menyayat leher korban usai gagal merempas tas, hingga akhirnya korban mengalami luka.
"Korban mengalami luka sobek cukup serius di leher dan jari tangan akibat senjata tajam yang digunakan pelaku," Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dilansir Antara, Selasa (11/3/2025).
Menurutnya, tersangka MF ditangkap polisi setelah melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan. Pelaku nekat melukai korbannya, seorang perempuan berinisial KDN (23), dengan pisau hingga mengalami luka serius di bagian leher dan tangan.
Susatyo menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, setelah berusaha merampas tas korban dengan cara yang brutal.
Adapun peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (9/3) sekitar pukul 20.00 WIB di gang kecil Jalan Kebon Kacang I, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang. Tiba-tiba, MF memepet dan menendang korban dari belakang hingga tersungkur. Pelaku lalu mengarahkan pisau ke leher korban dan melukainya.
Baca juga: Baca juga: Ini Kronologi Pria di Tambora Jambret Kalung Emak-emak gegara Terlilit Utang
"Saat itu, korban tengah berjalan sendirian, tiba-tiba pelaku MF (25) menendangnya dari belakang hingga terjatuh. Tak berhenti di situ, pelaku langsung mengalungkan pisau ke leher korban dan mengancamnya," ujarnya.
Korban yang panik, berusaha melawan sambil berteriak meminta pertolongan dan warga sekitar yang mendengar teriakan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Pos Singgah Ramadhan Kebon Kacang.
Pelaku pun panik kemudian mencoba melarikan diri, tetapi nahas pelaku justru tertangkap oleh petugas kepolisian yang sedang berpatroli di sekitar Pos Singgah Ramadan Kebon Kacang.
"Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Mapolsek Metro Tanah Abang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek dan menerima 20 jahitan di leher sebelah kanan serta luka pada jari tangan kiri. Sedangkan, selain menangkap MF polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah jaket warna hitam, sebilah pisau dapur bergagang kayu dan satu tas wanita warna hitam berisi dompet dan telepon genggam serta hasil Visum Et Revertum dari RSCM.
Di sisi lain, Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring, menegaskan bahwa pelaku jambret tersebut akan dijerat dengan pasal berlapis. "Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Jambret Tewaskan Emak-emak di Tangsel jadi Tersangka
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris