
Pantau - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengubah direksi penggunaan bahu jalan di ruas Tol Dalam Kota (Semanggi-Cawang) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Di momen itu aturannya dimajukan satu jam lebih awal jadi bahu jalan bisa digunakan mulai pukul 17.00 WIB.
"Setelah kita melakukan evaluasi khususnya saat Ramadan, di sore hari khususnya dalam kota, bahu jalan sudah kita majukan dari jam 18.00 WIB menjadi jam 17.00 WIB," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, Rabu (12/3/2025).
Dilansir Antara, dengan diperbolehkan penggunaan bahu jalan di jalan tol sejak 24 Februari 2025 dinilai dapat mempercepat perjalanan. Sebelum aturan saat puasa, diterapkannya pukul 18.00-20.00 WIB di Jalan Tol Semanggi-Cawang untuk mengurai kemacetan. Dimajukannya penggunaan bahu jalan tol karena adanya pergeseran jam kepadatan.
Baca juga: 5 Tips Kulit Tetap Glowing Selama Bulan Ramadan
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkapkan adanya pergeseran kemacetan di Jakarta pada bulan Ramadan 1446 H dari biasanya di pagi hari menjadi menjelang berbuka puasa pada sore hari, sebab ada pasar tumpah di sejumlah titik yang menyediakan takjil.
"Hasil dari pantauan Senin (3/3) kita lihat fenomenanya (kemacetan) pada saat menjelang berbuka aja ya, kalau di pagi hari itu masih tetap tidak terlalu terlihat, walaupun mungkin ada faktor kemunduran di jam masuk kantor," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, Jumat (7/3).
Adapun kepadatan di sore hari atau jelang buka puasa terjadi karena adanya pasar tumpah yang menyediakan takjil di sejumlah titik. Pukul 17.00-18.00 WIB volume kendaraan mulai meningkat. Kemudian jam 18.30-19.30 WIB cenderung normal kembali.
"Tapi pada saat setelah berbuka, itu agak cenderung lebih lengang, nanti di jam setelah berbuka baru ada peningkatan volume, karena kan semua kembali, tapi setelah itu jalanan sudah mulai lancar kembali," katanya.
Baca juga: Menyempurnakan Puasa Ramadan dengan Membayar Zakat Fitrah, Begini Tata Caranya!
- Penulis :
- Firdha Riris