HOME  ⁄  News

Lakukan Tiga Operasi Penindakan Beruntun, Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Semarang

Oleh Nur Nasya Dalila
SHARE   :

Lakukan Tiga Operasi Penindakan Beruntun, Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Semarang
Foto: Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melaksanakan tiga operasi penindakan secara beruntun terhadap peredaran rokok ilegal dalam kurun waktu dua hari di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang. (Dok. Bea Cukai)

Pantau - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melaksanakan tiga operasi penindakan secara beruntun terhadap peredaran rokok ilegal dalam kurun waktu dua hari di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang.

R. Megah Andiarto, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil dari pengawasan intensif serta pertukaran informasi intelijen yang dilakukan secara berkesinambungan.

“Tiga penindakan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.

Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Aceh Tamiang

Operasi penindakan pertama berlangsung pada Jumat (07/03) terhadap sebuah mobil penumpang berwarna putih yang kedapatan mengangkut rokok tanpa pita cukai di Jl. Raya Ngadirgo, Kelurahan Ngadirgo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Atas penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang sopir berinisial S serta barang bukti berupa satu unit mobil penumpang dan rokok ilegal dengan berbagai merek sejumlah 279.800 batang. Total perkiraan nilai barang sebesar Rp415.503.000,00 dengan potensi nilai cukai sebesar Rp208.730.800,00.

Selanjutnya, pada hari yang sama, petugas melakukan penindakan kedua terhadap sebuah mobil penumpang berwarna putih yang memuat rokok ilegal di Exit Tol Ungaran, Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Atas penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang sopir berinisial S serta barang bukti berupa satu unit mobil penumpang dan rokok ilegal dengan berbagai merek sejumlah 256.000 batang. Total perkiraan nilai barang sebesar Rp380.160.000,00 dengan potensi nilai cukai sebesar Rp190.976.000,00.

Baca juga: Bea Cukai Parepare Sita 312 Ribu Batang Rokok Ilegal

Sementara itu, penindakan ketiga dilakukan pada Sabtu (08/03) terhadap sebuah mobil penumpang berwarna abu-abu metalik yang memuat rokok ilegal di Jl. Komdor Laut Yos Sudarso, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang. Atas penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang sopir berinisial TE serta barang bukti berupa satu unit mobil penumpang dan rokok ilegal dengan berbagai merek sejumlah 352.600 batang. Total perkiraan nilai barang sebesar Rp523.611.000,00 dengan potensi nilai cukai sebesar Rp263.039.600,00.

Megah mengungkapkan bahwa total nilai barang yang berhasil diamankan dari ketiga operasi ini mencapai lebih dari Rp1,3 miliar, dengan potensi nilai cukai sebesar Rp662,7 juta.

Menurutnya, ketiga operasi ini dilakukan berdasarkan informasi intelijen yang diterima petugas. “Setelah menerima laporan, petugas melakukan analisis pra-penindakan, pengamatan, dan pengejaran terhadap kendaraan yang diduga mengangkut rokok ilegal. Setelah berhasil dihentikan, kendaraan beserta muatannya dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk pemeriksaan lanjutan dan pengamanan,” jelasnya.

Baca juga: Kolaborasi Bea Cukai dan BNNP Bali Bongkar Jaringan Narkoba RI-Rusia-Malaysia

“Ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Kami tidak akan toleransi terhadap pelanggaran yang merugikan negara. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait peredaran rokok tanpa pita cukai,” tutup Megah.

Penulis :
Nur Nasya Dalila