
Pantau - Bea Cukai Parepare berhasil menyita 312.600 batang rokok ilegal dalam operasi pengawasan selama Januari - Februari 2025. Langkah ini mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp306,3 juta.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Denpom Lampung Sita 3,69 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp5,4 M
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Parepare, Muh. Daud M, menegaskan operasi ini adalah bagian dari komitmen pemberantasan rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
"Operasi ini bukti keseriusan kami dalam memberantas rokok ilegal. Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat dan koordinasi dengan Satpol PP," ujar Daud dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).
Selain menyita rokok ilegal, Bea Cukai Parepare juga mengamankan barang senilai Rp464,4 juta dan berhasil mengumpulkan Rp443,1 juta dari sanksi administrasi.
BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 1,5 Juta Rokok Ilegal di Sumsel
"Kami terus mengajak masyarakat untuk melaporkan peredaran rokok ilegal agar upaya pemberantasan semakin maksimal," tambah Daud.
Operasi ini dilakukan atas laporan masyarakat serta koordinasi dengan Satpol PP di wilayah pengawasan Bea Cukai Parepare. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa sinergi antara aparat dan masyarakat mampu menekan peredaran rokok ilegal di daerah.
Dengan langkah tegas ini, Bea Cukai Parepare berharap kesadaran masyarakat meningkat, sehingga peredaran rokok ilegal bisa ditekan dan penerimaan negara dari cukai semakin optimal.
- Penulis :
- Khalied Malvino