
Pantau - Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI terus menjadi sorotan publik. Salah satu perubahan paling kontroversial dalam revisi ini adalah pemberian kewenangan kepada prajurit aktif untuk menduduki jabatan di kementerian dan lembaga di luar institusi militer.
Awalnya, terdapat 16 kementerian/lembaga yang bisa ditempati oleh prajurit aktif. Namun, setelah pembahasan lebih lanjut, jumlahnya dikurangi menjadi 14. Pengurangan ini terjadi setelah beberapa instansi disatukan maknanya dan ada yang dihapus dari daftar.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengonfirmasi perubahan ini saat rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta. “14 jadinya, tadinya 16,” ujarnya, dikutip dari Antara, Selasa (18/3/2025).
Lalu, kementerian dan lembaga mana saja yang kini bisa diduduki oleh prajurit TNI aktif? Berikut daftarnya:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polhukam)
Sebagai kementerian yang bertanggung jawab atas koordinasi di bidang politik, hukum, dan keamanan, Kemenko Polhukam memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas nasional. Kehadiran prajurit TNI aktif di kementerian ini dianggap penting untuk memastikan adanya sinergi antara kebijakan pemerintah dengan institusi militer, terutama dalam menghadapi ancaman keamanan nasional.
Baca juga: Besok, DPR RI Dijadwalkan Gelar Rapat Paripurna Pengesahan RUU TNI
2. Kementerian Pertahanan/Dewan Pertahanan Nasional
Kementerian Pertahanan (Kemenhan) merupakan institusi utama yang menangani pertahanan negara. Dalam revisi UU ini, Dewan Pertahanan Nasional juga dianggap satu kesatuan dengan Kemenhan, sehingga prajurit TNI aktif tetap bisa mengisi jabatan strategis di dalamnya. Dengan begitu, kebijakan pertahanan negara dapat berjalan lebih efektif dan tetap terhubung langsung dengan komando TNI.
3. Kesekretariatan Negara (Bidang Kesekretariatan Presiden dan Militer Presiden)
Kesekretariatan Negara (Setneg) memiliki tugas penting dalam mendukung administrasi kepresidenan, termasuk yang berkaitan dengan urusan militer. Dalam revisi UU TNI, Kesekretariatan Negara kini mencakup bidang Kesekretariatan Presiden dan Sekretariat Militer Presiden. Ini berarti prajurit aktif dapat menduduki posisi strategis dalam membantu Presiden dalam urusan yang melibatkan militer dan pertahanan.
4. Badan Intelijen Negara (BIN)
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap pengumpulan, analisis, dan distribusi intelijen strategis bagi negara, BIN sering bekerja sama dengan unsur militer dalam operasinya. Oleh karena itu, penempatan prajurit TNI aktif di BIN dinilai logis agar ada kesinambungan dalam pengelolaan informasi intelijen, terutama terkait ancaman terhadap keamanan nasional.
5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
Dalam era digital, ancaman siber semakin meningkat, mulai dari serangan terhadap infrastruktur kritis hingga kebocoran data negara. Oleh sebab itu, keberadaan personel militer dalam Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menjadi krusial. Dengan keterlibatan prajurit TNI aktif, upaya pertahanan siber Indonesia diharapkan semakin kuat dalam menghadapi ancaman digital dari dalam maupun luar negeri.
6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
Lemhannas merupakan institusi pendidikan yang bertujuan mencetak pemimpin nasional dengan wawasan kebangsaan yang kuat. Lembaga ini kerap melibatkan unsur TNI dalam kajian strategis pertahanan dan keamanan. Oleh karena itu, prajurit aktif yang ditempatkan di Lemhannas akan memiliki peran penting dalam merumuskan kebijakan ketahanan nasional.
7. Badan SAR Nasional (Basarnas)
Ketika terjadi bencana atau kecelakaan besar, tim SAR sering kali bekerja sama dengan militer dalam operasi penyelamatan. Keberadaan prajurit TNI aktif dalam Basarnas akan membantu mempercepat koordinasi dan eksekusi misi pencarian dan penyelamatan, terutama di daerah-daerah sulit seperti laut lepas, pegunungan, atau wilayah konflik.
8. Badan Narkotika Nasional (BNN)
TNI telah lama terlibat dalam upaya pemberantasan narkotika, terutama dalam operasi di perbatasan dan daerah rawan penyelundupan. Dengan adanya prajurit TNI aktif di BNN, sinergi antara militer dan aparat penegak hukum dalam perang melawan narkoba dapat semakin diperkuat.
9. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
Sebagai negara kepulauan dengan ribuan kilometer garis perbatasan darat dan laut, pengamanan perbatasan menjadi tantangan tersendiri bagi Indonesia. Kehadiran prajurit TNI aktif dalam BNPP bertujuan untuk memastikan kedaulatan wilayah tetap terjaga dan mencegah berbagai ancaman, seperti penyelundupan, perdagangan manusia, serta infiltrasi kelompok bersenjata asing.
10. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Dalam setiap bencana besar di Indonesia, TNI selalu berada di garis depan dalam proses evakuasi dan penanganan darurat. Dengan menempatkan prajurit aktif di BNPB, pemerintah berharap respons terhadap bencana dapat semakin cepat dan efektif, mengingat TNI memiliki kemampuan logistik dan operasional yang sangat baik dalam situasi darurat.
11. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Terorisme masih menjadi ancaman nyata bagi Indonesia, dan TNI kerap dilibatkan dalam operasi kontra-terorisme. Oleh karena itu, revisi UU ini tetap mengizinkan prajurit aktif untuk menduduki jabatan di BNPT agar strategi penanggulangan terorisme dapat lebih terkoordinasi antara militer dan aparat penegak hukum lainnya.
12. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
Bakamla memiliki tugas utama dalam menjaga keamanan laut Indonesia, terutama dari ancaman ilegal seperti perompakan, pencurian ikan, dan penyelundupan. Dengan menempatkan prajurit TNI aktif di dalamnya, diharapkan koordinasi antara Bakamla dan TNI Angkatan Laut semakin optimal dalam menjaga perairan nasional.
13. Kejaksaan Republik Indonesia
TNI memiliki Oditur Militer yang bekerja sama dengan Kejaksaan dalam berbagai kasus hukum yang melibatkan anggota militer. Oleh karena itu, keberadaan prajurit aktif di lingkungan Kejaksaan bertujuan untuk memperkuat koordinasi dalam penegakan hukum yang berkaitan dengan militer.
14. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung juga memiliki bidang peradilan militer yang menangani kasus-kasus hukum di lingkungan TNI. Dengan tetap membuka peluang bagi prajurit aktif untuk menduduki posisi di MA, proses hukum yang melibatkan unsur militer dapat berjalan lebih profesional dan sesuai dengan prinsip keadilan.
Revisi UU TNI Menuai Kontroversi
Meski daftar kementerian/lembaga yang dapat ditempati prajurit aktif sudah dipangkas dari 16 menjadi 14, revisi UU TNI tetap menuai pro dan kontra. Banyak pihak khawatir kebijakan ini bisa menghidupkan kembali konsep dwifungsi ABRI, di mana militer tidak hanya bertugas dalam pertahanan negara, tetapi juga di ranah sipil dan pemerintahan.
Namun, seluruh fraksi di Komisi I DPR telah menyetujui agar revisi ini dibawa ke Rapat Paripurna untuk pembahasan lebih lanjut. Dengan semakin dekatnya pengesahan revisi UU TNI, perdebatan mengenai dampaknya bagi demokrasi dan supremasi sipil pun semakin menguat.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi