Pantau Flash
HOME  ⁄  News

KPK Tegaskan Dirut PFN Ifan Seventeen Wajib Lapor LHKPN

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

KPK Tegaskan Dirut PFN Ifan Seventeen Wajib Lapor LHKPN
Foto: Direktur Utama (Dirut) PT Produksi Film Negara (PFN) Riefan Fajarsyah atau Ifan Seventeen. (Instagram: @ifanseventeen)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Direktur Utama (Dirut) PT Produksi Film Negara (PFN) Riefan Fajarsyah atau Ifan Seventeen wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Jabatan tersebut termasuk dalam kategori Wajib Lapor LHKPN,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (19/3/2025).

Menurut Budi, Ifan wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK maksimal tiga bulan sejak diangkat. “Tiga bulan sejak pengangkatan,” tegasnya.

Baca juga: Ifan Seventeen Jadi Dirut PFN, Ketum Gekrafs Kawendra: Dia Terbiasa Urusi 17 Subsektor Ekraf, Termasuk Film

Diketahui sebelumnya, musisi sekaligus vokalis band Seventeen, Ifan Seventeen, resmi ditunjuk sebagai Direktur Utama Perum Produksi Film Negara (PFN).  Keputusan ini mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak, termasuk Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs), Kawendra Lukistian.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian BUMN Putri Violla berharap penunjukan Ifan diharapkan dapat membawa perkembangan baru bagi bisnis perusahaan. Terlebih, kata dia, Ifan memiliki pengalaman dan latar belakang yang cukup untuk mengembangkan dan memberikan terobosan untuk PFN.

“Ini kan ada pemimpin muda, kami berikan kesempatan jadi Dirut, jadi nanti minta tolong untuk semua, ya kita lihat lah nanti kreativitas, pengalamannya, background-nya, dan apa gebrakannya yang bisa dibuat untuk PFN," ujar Putri.

Penulis :
Laury Kaniasti