Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

KPK Ingatkan Pejabat Segera Lapor LHKPN 2025 Sebelum Tenggat 31 Maret 2026

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

KPK Ingatkan Pejabat Segera Lapor LHKPN 2025 Sebelum Tenggat 31 Maret 2026
Foto: (Sumber : Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026) (ANTARA/Rio Feisal).)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh penyelenggara negara atau wajib lapor untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 sebelum batas waktu 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id.

KPK Tekankan Kejujuran dalam Pelaporan Kekayaan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pelaporan LHKPN merupakan kewajiban yang dilakukan secara mandiri oleh setiap penyelenggara negara sehingga diperlukan komitmen untuk menyampaikan data secara jujur dan lengkap.

“Pelaporan LHKPN bersifat self assesment (penilaian mandiri, red.), sehingga dituntut kesadaran diri setiap penyelenggara negara atau wajib lapor untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki secara jujur, benar, dan lengkap.”, ungkap Budi Prasetyo.

Ia juga meminta pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta badan usaha milik negara dan daerah untuk aktif memantau kepatuhan pelaporan LHKPN di lingkungan masing-masing.

“Peran pimpinan menjadi kunci dalam mendorong kepatuhan dan membangun budaya integritas di instansi masing-masing.”, ujarnya.

Tingkat Kepatuhan Capai 87,83 Persen

Berdasarkan data KPK hingga 26 Maret 2026, sebanyak 87,83 persen atau sekitar 337.340 dari total 431.882 penyelenggara negara telah melaporkan LHKPN periode 2025.

Budi menjelaskan sektor yudikatif menjadi yang paling patuh dengan tingkat pelaporan mencapai 99,66 persen.

Sementara itu sektor eksekutif mencatat tingkat kepatuhan sebesar 89,06 persen dan sektor badan usaha milik negara maupun daerah sebesar 83,96 persen.

Namun tingkat kepatuhan di sektor legislatif masih rendah karena baru mencapai 55,14 persen.

“KPK mengingatkan bahwa peran strategis lembaga legislatif dalam fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi juga perlu diiringi dengan keteladanan dalam pelaporan LHKPN.”, katanya.

KPK menyatakan setelah laporan disampaikan oleh penyelenggara negara, lembaga tersebut akan melakukan verifikasi administratif sebelum data dipublikasikan melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id.

Penulis :
Aditya Yohan